Pengelola Parkir Bayar Tunggakan Retribusi Rp50 Juta ke Oknum Dishub

Pengelola Parkir Bayar Tunggakan Retribusi Rp50 Juta ke Oknum Dishub

detaktangsel.com SERPONG-Direktur CV. Cahaya Cipta Abadi Nurjanah Yopi mengaku untuk memperpanjang kontrak pengelolaan parkir di Taman Jajan Samsat BSD, Serpong Kota Tangsel mengeluarkan kocek Rp50 juta untuk membayar tunggakan retribusi parkir. Meski sudah menyetorkan puluhan juta rupiah. Namun, perpanjangan izin parkir tidak juga disetujui.

"Bahkan, lahan parkir di Taman Jajan Samsat BSD diserobot pengelolaannya oleh PT. Mika Parking," kata Nurjanah ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel pada Senin (9/1/2017).

Menurut Nurjanah, pihaknya memberikan uang sebesar Rp50 juta ke Kasi Parkir pada Dishub Kota Tangsel Dito Wirastyo. Kata Nurjanah, uang itu untuk menutupi parkir mobil yang sempat nunggak retribusinya, dan dia akan dijanjikan akan kembali mengelola parkir mobil di area tersebut.

"Saya berikan ke Pak Dito, katanya untuk parkir mobil yang sebelumnya dikelola oleh pihak lain menunggak dan dibebankan kepada saya. Dia janji setelah saya bayar uang itu maka parkir mobil akan dikembalikan lagi ke saya. Ternyata setelah saya tunggu malah parkir mobil sekerang diserahkan ke PT Mika Parking, ini yang membuat saya kecewa. Padahal parkir mobil yang nunggak sebelumnya itu bukan kewajiban saya tetapi dia mintanya ke saya," tegasnya.

Pernyataan Nurjanah itu pun sontak membuat kaget para dewan. Sehingga Dito kembali ditanyai oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Tb Rahmatullah, mengenai penerimaan uang Rp 50 juta itu. Padahal parkir mobil sebelum dikelola oleh PT Mika dikelola pihak lain yang menurutnya telah banyak menunggak.

"Saya ingin tahu dari pak Dito soal uang Rp 50 juta itu, dialirkan kemana dana itu dan juga kenapa harus ada pungutan seperti ke CV Cahaya Cipta Abadi, sementara saat itu parkir mobil dikelola pihak lain," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online