MUI Keluarkan Fatwa Paksaan Atribut Natal

MUI Keluarkan Fatwa Paksaan Atribut Natal

detaktangsel.comTANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menegaskan, setiap pelaku usaha baik mal, hotel maupun restoran tidak boleh memaksakan karyawannya untuk menggunakan atribut Natal.

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin menegaskan, sudah sewajarnya jika perusahaan-perusahaan menyediakan ruang untuk saling menghormati keyakinan masing-masing dan bukan memaksakan tradisi agama yang dianutnya kepada yang berlainan.

"Jika sikap saling menghormati dan toleransi diimplementasikan dengan baik, segala perbedaan bukanlah sebuah kendala melainkan sebuah anugerah," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan mengatakan, terkait Fatwa MUI, dibutuhkan penjelasan para ulama atau kyai agar dalam sosialisasi serta implementasinya tidak keliru. Pihak kepolisian, pada prinsipnya akan terus berupaya mengawal dan mengamankan situasi dan kondisi yang ada di tiap wilayah dari kemungkinan ancaman atau gangguan keamanan dan ketertiban.

Dirinya berharap, semua pihak dapat menahan diri, saling toleransi dan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

"Hindari aksi main hakim sendiri atau sweeping. Mari bersama-sama kita wujudkan kota yang senantiasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan Kota Tangerang," pesannya. (lut)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online