Print this page

Menteri PAN-RB Sidak ke Tangsel, Walikota Diminta Tindak Tegas Kepala SKPD Yang Tidak Taat Aturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Republik Indonesia Prof. DR. Yuddy Chrisnandi, ME didampingi Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Republik Indonesia Prof. DR. Yuddy Chrisnandi, ME didampingi Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji

detaktangsel.com PAMULANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Republik Indonesia Prof. DR. Yuddy Chrisnandi, ME didampingi Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dan sejumlah pejabat Kementerian PAN-RB melakukan inspeksi mendadak (SIdak) ke sejumlah tempat pemerintahan di Kota Tangerang Selatan, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kantor Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel), Senin (13/06/2016).

Kedatangan Sang Menteri pun sontak membuat Walikota Tangerang Selatan Hj. Airin Rachmi Diany, Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, Danramil Ciputat Kapten Inf Supardi sigap mengawal kegiatan Sidak Menteri PAN-RB ke Kantor Kelurahan Sawah, ke kantor Kecamatan Ciputat, ke Polres Tangsel, ke kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatiah (BKPP) Tangsel, ke kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), dan ke kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangsel (Puspemkot), hingga sejumlah awak media pun berpacu mengawal moment langka tersebut.

Menteri Yudhi Krisnandi sidakUsai melaksanakan Sidak tersebut, Menpan RB Yuddy Chrisnandi kepada awak media mengungkapkan beberapa catatan penting yang harus segera dilaksanakan oleh Walikota Tangerang Selatan Hj. Airin Rachmi Diany dalam melaksanakan penyelenggaran pemerintahannya, untuk dapat segera melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khsusunya dalam hal Pelayanan Satu Pintu / dan atau Pelayanan Satu Atap.

Menurut Menpan RB, dalam tahun pertama periode kedua jabatan Walikota Tangerang Selatan, Walikota harus bertindak lebih tegas lagi kepada seluruh pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan memerintahkan akan seluruh jajaran SKPD untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku.

"Pelayanan pemerintahan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan terus. Khusus mengenai Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, masih banyak sekali instansi pemerintah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum mengintegrasikan ijin-nya dalam Pelayanan Satu Atap. Padahal, Instruksi Presiden sudah ada, Peraturan Pemerintah-nya tentang Badan Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu , di mana seluruh instansi pemerintah daerah maupun pusat yang mengeluarkan ijin bagi kegiatan-kegiatan usaha atau kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat wajib diselenggarakan di Satu Kantor, makanya disebut Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," papar Menpan RB.

Menpan RB menambahkan, bahwa Walikota mengakui masih adanya keengganan dari SKPD-SKPD (Kepala-Kepalanya/Kepala Satker belum mengintegrasikan."Dari Tujuh puluhan ijin yang seharusnya masuk disitu, baru kira-kira sembilan belasan. Artinya, masih ada sekitar enam puluhan perijinan yang saat ini dikelola oleh masing-masing SKPD belum dijadikan satu," imbuhnya.

Menurut Penpan RB, pihaknya sudah menyampaikan kepada Walikota agar tidak perlu ragu-ragu untuk memberikan teguran terakhir, dan bukan teguran pertama lagi. "Karena ibu Walikota juga sudah memberikan instruksi itu sejak tahun lalu. Sekarang diberikan teguan terakhir, dan diberikan waktu sekurang-kurangnya tiga bulan untuk segera mentranformasikan perijinan itu di Badan Palayanan Perijinan Satu Pintu yang kantor sudah disediuakan oleh Walikota, Jadi, kalau dalam waktu tiga bulan tidak ada upaya-upaya yang bersungguh-sungguh dari setiap Kepala SKPD menjadikan pelayanan perijinan di satu tempat yang telah disedia oleh Walikota, saya anjurkan supaya dievaliasi saja Kepala-Kepala SKPD itu," tegas Yuddy Chrisnandi.

Ditambahkan Menpan RB, sebagaimana telah dijelaskan Walikota, ijin yang ditangani Walikota hanya tinggal dua, yakni ijin yang terkait dengan Rumah Sakit dan Ijin Penanaman Modal, yang lain-lainya sudah diserahkan. "Jadi, kalau SKPD tidak menyerahkan, berarti kan dia tidak mengindahkan instruksi dan aturan-aturan yang sudah dibuat tentang masalah perijinan, dan itu bisa diberikan sanksi. Sanksi yang paling ringan adalah diganti, karena dia tidak patuh melaksanakan ketentuan dan peraturan yang ada.

"Saya minta kepada Walikota untuk tidak ragu-ragu untuk memberikan teguran terakhir kepada seluruh SKPD yang menangani perijinan, yang masih di instansinya masing-masing. Harus dijadikan satu. Nah, nanti kalau sudah dijadikan satu, akan ketahuan tuh kendalanya. Misalnya, kurang fasilitas tempatnya. Kalau sekarang kan belum kelihatan kekurangannya di mana, karena belum diintegrasikan," pungkas Menpan RB.

(Zal)