Direktur CV. Cahaya Cipta Abadi Nurjanah Yopi mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp50 juta kepada DIto sebagai pembayaran tunggakan retribusi parkir di lahan parkir Taman Jajan BSD.
"Saya berikan ke Pak Dito, katanya untuk parkir mobil yang sebelumnya dikelola oleh pihak lain menunggak dan dibebankan kepada saya. Dia janji setelah saya bayar uang itu maka parkir mobil akan dikembalikan lagi ke saya. Ternyata setelah saya tunggu malah parkir mobil sekerang diserahkan ke PT Mika Parking, ini yang membuat saya kecewa. Padahal parkir mobil yang nunggak sebelumnya itu bukan kewajiban saya tetapi dia mintanya ke saya," tegasnya pada Senin (9/1/2017).
Kasi Parkir pada Dishub Kota Tangsel Dito Wirastyo membantah kalau uang itu diperuntukan untuk hal yang tidak jelas. Menurutnya, uang yang idterima dari Nurjanah Yopi seluruhnya telah dimasukan ke kas daerah dan tidak ada yang diselewengkan.
"Soal uang (Rp50 juta-red) itu sudah jelas, kalau itu semuanya dimasukan ke kas daerah. Kalau tadi dia bilang ditransfer ke rekening saya tidak ada buktinya itu. Dan akan saya tunjukan buktinya nanti semua kalau benar uang itu masuk ke kas daerah," akunya.