Print this page

Delapan Bulan, Parkir Meter On Street Mengumpulkan Rp2,8 Miliar

Parkir Meter Di Tangerang Selatan Parkir Meter Di Tangerang Selatan

detaktangsel.com SERPONG – Terobosan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dalam hal pengelolaan parkir on street khususnya, patut mendapat apresiasi. Meskipun demikian, dalam uji coba pelaksanaannya berbau "off side" terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2012.

parkir meteran tangsel1Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan H. Sukanta didampingi Kepala Bidang Angkutan Wajaya Kusuma, Kepala Seksi Pendapatan dan Pengelolaan Parkir Dito, serta Direktur PT Pan Satria Sakti selaku provider Parkir Meter di Delapan titik lokasi parkir on street Budi Hartono, dalam jumpa pers di pelataran mall Teras Kota, Selasa (8/3/2016) mengungkapkan, hingga Februari 2016, pihak pengelola parkir meter membukukan pendapatan kotor sebesar Rp2,8 Miliar, terhitung sejak diuji cobakan pada Juli 2015.

parkir meteran tangsel2"Hingga bulan Februari 2016, retribusi parkir meter di Delapan titik lokasi yang disetorkan ke Pemkot Tangsel melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 710jutaan. Periode Juli – Desember 2015 kurang lebih 335jutaan, dan periode Januari - Februari 2016 Rp 375jutaan. Kita estimasikan sekitar Rp 2 Miliar setahun PAD untuk Tangsel," ungkap Budi Hartono.
Budi Hartono menambahkan, sebelum dilaksanakannya percobaan penerapan parkir meter, pihaknya sudah komitment untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

"Sekitar Limabelas miliaran perkiraaan saya yang efektif, dan kita dua bulan ini atau bulan Maret ini sekitarRp 200juta lagi, atau total sekirar Rp 600juta yang berjalan, atau sekitar Rp2 miliaran pertahun. Jadi, konstribusinya dari target saya sekitar 15 persenan. Tapi, ini baru sekian titik," ungkapnya.
Budi Haryono berharap, pihaknya mendapat dukungan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Perhubungan melalui program 'Smart City", yang menurutnya akan berhasil.

parkir meteran tangsel3Budi manambahkan, dalam minggu ini juga pihaknya akan melaksanakan Launching program Juru Parkir (Jukir) yang bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebagai usaha sampingan, melalui transaksi membayar parkir sambil melakukan Top Up listrik dan isi pulsa, dan lain-lain.
"Konsepnya adalah bagaimana memberdayakan juru parkir (Jukir) untuk bisa berbisnis, dengan cara menempelkan kartu chips pada alat yang tersedia untuk membayar parkir sambil membeli pulsa, Top Up listrik, dan lain-lain. Kita akan menambah lagi dengan merchand-merchand yang lain. Misal, membayar Pajak Bumi Bangunanan (PBB) dan membeli tiket Kereta Api Listrik pun bisa dilakukan," imbuhnya.

parkir meteran tangsel5Budi Hartono berkeyakinan, program tersebut akan merangsang bagi Juru Parkir agar tidak hanya mendapatkan Upah Minimum Regional (UMR), tetapi juga dapat melakukan transaksi "Plus-Plus" yang bisa mendapatkan keuntungan, misalnya sebesar Rp500,- per transaksi dikalikan jumlah transaksi dalam satu hari.
Untuk menghindari adanya permainan dari pelaksana teknis dan pihak lainnya, ketika konsumen membayar parkir, Rudi meyakinkan semua pihak bahwa semuanya traksaksi terkontrol secara online melalui sistem Integrated Technology yang dibangunnya.

parkir meteran tangsel6Sementara itu, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap karyawan (juru parkir), pihaknya memberikan jaminan untuk menjaga kepastian biaya kesehatan. "Pihak pengelola pun memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS bagi para juru parkir,' imbuhnya.
Dalam perhitungan potensi obyek parkir, pihak pengelola parkir meter memperkirakan perbandingan parkir mobil dibandingkan motor sekitar 30 : 70. "Di mana pun jumlah parkir motor lebih banyak," ungkapnya.

Diakui Rudi, kegiatan parkir meter hingga saat ini masih pada tahap uji coba. Parkir meter secara resmi akan dimulai setelah Pemkot Tangsel memutuskan siapa yang akan memenangkan tender pengelola parkir meter.
"Saya kan di sini hanya sifatnya melakukan kerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam rangka memanfaatkan teknologi "Smart City". Kalau ada hasil yang signifikan, ya harus disampaikan ke publik," ungkapnya.

Budi menambahkan, investasi alat parkir meter adalah senilai Rp200 jutaan per unitnya. Menurutnya, dalam uji coba parkir meter, di areal Teras Kota khususnya, pengelola memberikan tambahan pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan Wi-fi gratis.

Sementara itu, terkait dengan besaran biaya parkir motor senilai Rp3.000,- untuk sekali parkir, pihak pengelola menjelaskan bahwa biaya tersebut dialokasikan untuk biaya asuransi kehilangan kendaraan, disamping untuk biaya operasional.
"Bilamana terjadi kehilangan kendaraan, kita selayaknya dalam waktu 2 x 24jam melakukan laporan, dengan teknis memenuhi persyaratan dengan menunjukkan STNK asli, photo copy STNK, dan kunci asli/kunci serep, maka provider akan mengganti kendaraan sesuai kebijakan yangdikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), yakni PK 124 tentang Pergantian Costumers yang kehilangan kendaraaan.

"Claimt kehilangan dilakukan langsung dengan menghubungi kepala parkir di lokasi titik-titik ini. Dalam waktu 2 x 24jam petugas akan merespon untuk memberikan ganti rugi sebesar 80 persen dari harga pasar. Misal, harga kendaraan Rp10 juta, maka akan mendapatkan penggantian senilai Rp8juta," imbuhnya.

Prioritas pengelolaan parkir menurut pihak provider, diutamakan pada pemberian insentif penghasilan yang bagus bagi para juru parkir, dengan pertimbangan agar petugas parkir tidak melakukan tindakan yang menurut Rudi bertindak aneh-aneh. Kemudian, provider menjamin kenyamanan masyarakat saat memarkir kendaraannya di lokasi parkir yang disediakan.
"Apa yang kita dapat, kita kembalikan lagi ke publik. Memang sih, kalau bisnis itu tidak mau rugi. Artinya, sesuai dengan angka yang konservatifnya," terang Rudi.
Terkait dengan tidak adanya payung hukum atas diberlakukannya parkir meter, Rudi berkilah, pihaknya tidak mau bicara soal payung hukum, karena menurutnya bukan menjadi wewenangnya soal payung hukum. "Payung hukum itu tupoksinya Dinas Perhubungan, saya hanya sebagai operator. Jadi, Dinas Perhubungan lah yang akan menjawab secara detail. Karena bukan apa-apa, kita hanya profesional, pebisnis dalam rangka program smart city, bagaimana saya menciptakan transparansi, kenyamanan pengguna parkir, dan kesejahteraan karyawan-karyawan saya, serta kerapihan para petugas parkir sebagai pelayan masyarakat yang direkrut dari masyarkat setempat," jelasnya lagi.

Sementara itu, terkait dengan share pendapatan parkir meter dalam masa percobaan, pihak provider mengatakan bahwa share pendapatan parkir meter bagi pemkot Tangsel (Dinas Perhubungan) adalah 25 persen dari pendapatan kotor.

"Kalau saya, berdasarkan dari instruksi Dinas Perhubungan, nanti akan ditetapkan secara resmi bahwa kami akan memberikan konstribusi senilai Duapuluh Lima persen dari pendapatan kotor. Jadi, setelah pendapatan kotor kita dipotong Duapuluh Lima persen kita setor ke Pemkot, Sisanya yang Tujuhpuluh Lima persen itu untuk membayar gaji dan semua biaya operasionalnya. Uang sebesar Rp710juta itu hasil dari Duapuluh lima persen. Pendapatan kotor mencapai kurang lebih Rp2,8 miliar dari bulan Juli 2015 hingga Februari 2016. Lumayan kan, itu apa adanya," ungkap Budi Hartono.
(Zal)