Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Mulyadi mengatakan, dipilihnya Kota Tangsel sebagai studi banding, lantaran Kota Palembang baru saja membuat Raperda Penyelenggaran Olahraga. "Kami saat ini tengah menyusun Raperda Penyelenggaran Olahraga, dan dalam pembahasannya kami kunjungi beberapa daerah yang sudah memiliki Perda ini, seperti Kota Tangsel," katanya.
Menurutnya dalam kunjungannya itu, ingin mengetahui poin apa saja yang diatur dalam Perda Penyelenggaran Olahraga milik Kota Tangsel. Sehingga nantinya bisa menjadi bahan perbandingan dengan Naskah Akademik Raperda milik DPRD Kota Palembang. "Kita ingin melihat pasal-pasal yang ada di dalam Perda Kota Tangsel tentang Penyelenggaran Olahraga, nanti akan kita buat perbandingannya dengan Naskah Akdemik Raperda kita," bebernya.
Mulyadi bilang, Raperda Penyelenggaraan Olahraga yang kini masih dalam pembahasan bersama pemerintah daerahnya ini, sudah mendekati masa finalisasi. Ada beberapa perbedaan antara Raperda yang ada di Kota Palembang dengan Perda yang dimiliki Kota Tangsel. "Ditambah lagi Palembang akan jadi tuan rumah Asian Games 2018, mungkin ada beberapa yang akan kami masukan di Raperda ini terkait penyelenggaraan Asian Games nanti," ungkapnya.
Sementara, Ketua F-PADI DPRD Kota Tangsel Rizky Jonis mengatakan, Perda Penyelenggaraan Olahraga yang dimiliki Tangsel, didalamnya lebih mengatu tentang cabang olahraga serta pembinaan atlet yang ada di Kota Tangsel. "Untuk Perda kita, tidak terlalu melebar. Fokus terhadap cabang dan fasilitas olahraga. Ada juga pembinaan para atlet berprestasi di Kota Tangsel," tandasnya.