Print this page

Beri Pemahaman Soal UU KIP, Diskominfo Gelar Sosialisasikan

Sosialisasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sosialisasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Humas Tangsel

detaktangsel.com SERPONG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel menggelar sosialisasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait dengan informasi yang boleh dan tidak boleh di berikan oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Sekretaris Diskominfo Tangsel Fuad mengungkapkan, masyarakat secara serta merta menuntut informasi karena berdasarkan UU KIP mereka berhak mendapatkan informasi itu dan alurnya harus lewat PPID baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan atau Kota.

"Dengan adanya UU KIP, negara menjamin masyarakat untuk bisa mengakses informasi dari badan publik.
Sekarang kita tidak bisa merahasiakan sesuatu ketika ada suatu organisasi yang ingin mengetahui informasi tentang kegiatan yang dilakukan oleh suatu OPD," ungkapnya.

Ia juga berencana akan membuat front office khusus PPID di lantai 1 pusat pemerintahan Kota Tangsel karena, mengingat tugasnya sebagai fasilitator warga untuk mencari jalan keluar nya sama-sama.

Baca juga: DPMPTSP MoU Dengan PT POS Indonesia Dalam Pendistribusian SK Perizinan

Sedangkan, Kabag Pelayanan Informasi Biro Humas Kementerian Kominfo Soekartono mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Informasi publik ini terbagi dalam empat bagian yaitu, informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan," katanya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan supervisi terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik guna mendorong keterbukaan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. "Karena pada dasarnya, informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya sehingga mendorong partispasi masyarakat yang aktif agar mereka tidak apatis," tandasnya.