DPMPTSP MoU Dengan PT POS Indonesia Dalam Pendistribusian SK Perizinan

Kerjasama DPMPTSP dengan PT POS Indonesia. Kerjasama DPMPTSP dengan PT POS Indonesia. Humas Tangsel

detaktangsel.com SERPONG UTARA-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menandatangai Memorandum Of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam pendistribusian SK Perizinan kepada pemohon. Dengan demikian, pemohon dapat sepenuhnya merasakan kemudahan pelayanan perizinan tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP.

“Sebelumnya kita sudah melaunching perizinan online. Pemohon tinggal daftar dari kantor atau rumah masing-masing. Tapi kan SK nya masih harus diambil di kantor. Nah, kita berupaya agar SK ini diantar ke alamat masing-masing pemohon,untuk itu kita melaksanakan MoU dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman SK Perizinan,” ungkap Kepala DPMPTSP Bambang Noertjahjo dalam keterangan pers yang diterima detaktangsel.com pada Kamis, (16/11/2017).

Bambang menjelaskan, ada 112 perizinan dan 25 non perizinan semua sudah melalui online bisa menggunakan smartphone dan website resmi DPMPSTP. Dan jika izin tersebut sudah jadi, maka akan dikirim melalui PT Pos. Dia berharap dengan pelayanan pengiriman SK Perizinan, pemohon akan semakin dipermudah.
“Jadi dari pembuatan sampai penyerahan, mereka tidak perlu ke kantor lagi. Selain itu juga, pelayanan ini mencegah terjadinya percaloan atau pungli, karena pemohon bisa mengurus sendiri dan tidak bersinggungan dengan petugas,” katanya.

Baca juga: Prihatin Kondisi Kadin, Lintas Asosiasi Jasa Kontruksi Tangsel Dibentuk

Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tangsel Agustiar Sormin menjelaskan, MoU ini antara PT Pos Indonesia dengan DPMPTSP Tangsel dalam rangka pengiriman SK Perizinan ke rumah pemohon. “MoU ini menindaklanjuti kerjasama per 31 Agustus 2017 kemarin antara PT Pos Indonesia dengan Ketua Apeksi,”ungkapnya.

Sementara itu Manajer Pengendalian Kerjasama Strategis PT Pos Indonesia, Rusdi, mengungkapkan, kerjasama ini baru pertama kali di lakukan di Tangsel. “Kota Tangsel satu kota yang telah mempelopori kerjasama dengan PT Pos Indonesia, dimana PT Pos Indonesia telah ditunjuk sebagai penyelenggara pos oleh pemerintah atau designated operator yang menerima dan melaksanakan penugasan penugasan dari pemerintah,”jelasnya.

Rusdi dengan kerjasama ini mempermudah pemohon untuk mendapatkan SK perizinannya. “Permohon tidak perlu lagi datang mengambil berkas ke DPMPTSP, karena PT Pos Indonesia akan mengirim kerumah sesuai alamat yang tertera,” tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online