Pansel Lelang Jabatan Tangsel Abaikan Surat Edaran KemenPAN RB

Pansel Lelang Jabatan Tangsel Abaikan Surat Edaran KemenPAN RB

detaktangsel.com PAMULANG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 merupakan bagian dari turunan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, artinya PP 11 Tahun 2017 itu menggabungkan beberapa peraturan, termasuk juga pengaturan Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT).

Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja, dalam wawancara khusus dengan dengan detaktansel.com dan DETAK Magazine di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu berpendapat, JPT yang merupakan sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah di mana Pejabat Pimpinan Tertinggi (PPT) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu seharusnya juga diatur tersendiri, selain ada Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF). baca juga http://detaktangsel.com/news/today-news/8382-lelang-jabatan-mengacu-pp-nomor-11-tahun-2017. 

Tetapi menurutnya, dalam rangka efisiensi, pengaturan tersebut itu dilakukan penggabungan. Yang cukup menarik menurut Aba Subagja, proses pengisian jabatan sebelum adanya PP Nomor 11 Tahun 2017 sudah dilakukan, maka memang ada perbedaan persyaratan. Sebelumnya, dari Undang-undang langsung ke Peraturan Menteri PAN RB tentang Tata Cara Pengisian JPT secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2014 lebih rinci, namun memang tidak membatasi usia dua tahun sebelum batas usia pensiun," ungkap Aba Subagja.

Dengan adanya PP 11 tahun 2017, menurut Aba Subagja, sebetulnya untuk lebih ada penegasan, karena ingin menjadi satu payung hukum yang akan digunakan. Didalam aturan PP 11 itu, sebagaimana dijelaskan Aba Subagja, ada 20 Peraturan Menteri PAN RB (PermenPAN RB), termasuk Permen tentang Seleksi JPT; ada 6 (enam) Peraturan Presiden; ada 9 (sembilan) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan 2 (dua) Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Dari PP 11 tahun 2017 itu, ada aturan yang langsung bisa dieksekusi dan ada aturan yang harus menunggu peraturan (pelaksanaan). Ada juga aturan lain yang mengatakan sepanjang tidak bertentangan maka ia tetap dilakukan," terangnya.

Aba Subagja mencontohkan, aturan yang bisa dieksekusi adalah Batas Usia Pensiun (BUP) tidak harus menunggu PP dan peraturan Kepala BKN-nya, yakni yang Utama itu langsung 65 tahun. Kemudian, yang harus pensiun usia 60 tahun juga bisa dieksekusi pensiun. Namun demikian, menurut Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB, masih ada aturan-aturan lain soal kepangkatan yang mengatur dalam JPT.

"Walaupun dalam PP 11 tidak mengatakan, tapi syarat kepangkatan untuk JPT itu masih ada. Itu juga jadi pertanyaan dari teman-teman, karena aturan PP pangkatnya ada, kemudian PP pangkatnya diatur dalam PP gaji dan tunjangan," imbuhnya.

Selanjutnya, Aba menambahkan, yang jadi persoalan itu juga persyaratan JPT itu ada yang 57 tahun dan ada 58 tahun. Ketika berlakunya PP 11 tahun 2017, maka yang dieksekusinya adalah Batas Usia untuk pengisian jabatan itu paling tinggi 58 tahun

"Tidak boleh lebih meskipun sebulan, atau lebih sehari mungkin juga tidak boleh, karena ini bicaranya aturan. Hanya saja, dalam proses lelang jabatan ada proses pengumuman itu yang dilakukan sebelum tanggal 7 April 2017," tegas Aba Subagja.

Adanya polemik yang terjadi di lapangan dan banyaknya pertanyaan atas terbit dan pelaksanaannya PP 11 Tahun 2017, di mana proses lelang jabatan sedang berproses, Aba Subagja menegaskan bahwa pihak KemenPAN RB sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Menteri atas nama Menteri PAN RB yang menegaskan bahwa proses yang dilakukan dengan patokan pengumuman (bukan proses seleksinya) sudah dilaksanakan sebelum tanggal 7 April 2017 penetapan PP 11, maka ia (prosesnya) masih bisa dilakukan sesuai aturan yang lama untuk batas usianya.

"Apabila pengumumannya syarat usia setelah tanggal 7 April 2017, maka dia harus murni mengikuti PP 11 tahun 2017. Itu sudah kita tegaskan," terangnya

Aba Subagja menambahkan, apabila di Tangerang Selatan proses pengumumannya (bukan pelaksanaan seleksi) sudah dilakukan, termasuk penentuan Batas Usia Pensiun (BUP)-nya 58 tahun dilaksanakan sebelum tanggal 7 April 2017, maka yang selanjutnya itu masih bisa dikukuhkan.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama Kota Tangerang Selatan Muhadi, saat dikonfirmasi dan menunjukan surat edaran melalui WhatsApp mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengetahui dan membaca Surat Edaran KemenPAN RB Nomor: B/61/S.SM.99/2017 perihal Batas Usia Paling Tinggi untuk Diangkat Dalam JPT Pratama, tertanggal 29 Mei 2017. Namun demikian, pihak Pansel lelang JPT Pratama sepakat bahwa pemberlakukan PP 11 Tahun 2017 sejak ditetapkan dan diundangkan. "Iya, saya sudah baca surat ini," ungkap Muhadi dalam WhatsApp-nya.

Dalam pernyataannya, Muhadi optimis bahwa keputusan Pansel untuk memberlakukan PP 11 Tahun 2017 sejak ditetapkan dan diundangkan sudah benar. "Iya, seperti itu," tegas Muhadi.

Akibat adanya tafsir sepihak atas PP 11 Tahun 2017 yang dilakukan pihak Pansel Lelang JPT Pratama Kota Tangsel hingga mengabaikan Surat Edaran dari Kementerian PAN RB mengakibatkan adanya perampasan hak atas peserta lelang JPT Pratama yang tengah melakukan tahapan proses seleksi.

Menyikapi kondisi yang ada di Tangsel dan daerah lain seputar PP 11 Tahun 2017, maka pihak KemenPAN RB bersama dengan Komisi Aparatur Negara (KASN) selaku lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu sudah melakukan konsultasi dan diskusi, serta sepakat bahwa proses seperti (pengumuman sebelum 7 April 2017) itu akan tetap dilangsungkan (dilanjutkan) proses seleksinya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online