Print this page

DPRD Dinilai Tidak Dukung Pemberantasan Korupsi

DPRD Dinilai Tidak Dukung Pemberantasan Korupsi

detaktangsel.com SETU-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menilai pimpinan maupun anggota DPRD Kota Tangsel tidak mendukung adanya pemberantasan korupsi. Soalnya, dari hasil temuan TRUTH diketahui dari 50 anggota belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

Koordinator Divisi Monitoring Kebijakan Publik TRUTH Ahmad Priatna mengatakan, sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya (LHKPN), sebagaimana itu diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. DPRD merupakan bagian dari penyelenggara negara, karena memiliki fungsi strategis dalam mengawasi penggunaan anggran pemerintah daerah (APBD).

"Jika merujuk pada UU Nomor 28 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 dan 3 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya serta melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat," katanya seperti keterangan pers yang diterima detaktangsel.com pada Jumat (19/5/2017).

Kata dia, padahal pada 25 sampai 27 April 2017 DPRD Kota Tangsel melakukan bimbingan teknis (Bintek) yang salah satu agendanya adalah LHKPN dan Membangun Indonesia ditengah tantangan problem korupsi.

Akan tetapi agenda tersebut hanya dijadikan poitik pencitraan karena pada kenyataannya tidak berdampak pada semangat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami berkesimpulan bahwa kurangnya partisipasi DPRD Kota Tangsel terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui LHKPN patut diduga DPRD Kota Tangdel ingin menghambat proses pencegahan serta pemberantasan korupsi dan diduga dekat dengan praktek tersebut," tegasnya.

Sebagai lembaga anti korupsi, sambung Priatna KPK merupakan lembaga yang berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara. "Untuk itu kami meminta KPK untuk mendesak DPRD Kota Tangsel untuk segera melaporkan LHKPN," tandasnya.