Kepala Bidang Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian pada Dishub Kota Tangsel Wijaya Kusuma mengatakan, petugas terpaksa menderek truk bermuatan pasir ini ke kantor pengujian kendaraan bermotor (PKB) karena tidak dilengkapi STNK dan surat KIR.
"Ini sudah melanggaran aturan lalu lintas. Makanya, kita amankan untuk sementara," katanya saat razia angkutan di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu pada Selasa (11/4/2017).
Selanjutnya, kata Wijaya pengemudi diminta untuk melengkapi surat kendaraan dan membuat surat KIR. Truk ini menurut Wjaya telah melanggar Undang-undang Nomor 22 thun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. "Sanksinya ditilang," singkatnya.
Dalam razia ini, petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Polsek Cisauk dan TNI (denpom Jaya) menjaring 30 kendaraan. "Sebanyak 40 petugas gabungan kita turunkan dalam razia ini," ucapnya.