Lahan Situ Rompong Diklaim Dimiliki Pengembang, Siapa Bertanggung Jawab ?

Kondisi Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur saat ini. Kondisi Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur saat ini. Hendra

detaktangsel.com SERPONG-Forum Group Discusion (FGD) yang membedah keberadaan sejumlah Situ di Kota Tangsel, tak hanya menyoroti segudang permasalahan yang terjadi di Situ Perigi, Kecamatan Pondok Aren.

Dalam diskusi yang digelar oleh Tangsel Club tersebut, juga menjadi ajang luapan 'unek-unek' para pemerhati kelestarian situ yang khawatir dengan kondisi saat ini.Tukimin (43) salah satunya. Pria yang kini menjadi Ketua Satuan Tugas Perlindungan Situ Rompong yang berlokasi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur itu, geram dengan situasi yang terjadi pada Situ Rompong saat ini.

Tukimin mengungkapkan, Situ Rompong yang sebelumnya memiliki luas 10 hektar, kini hanya tersisa sekitar 2,9 hektar. Lantaran, selebihnya lahan yang ada di area situ tersebut sudah diklaim milik pengembang. Lebih ironis lagi, Tukimin menyebutkan bila pengembang tersebut sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah Tingkat II Tangerang.

"Jadi Situ Rompong yang awalnya 10 hektar itu, sekarang tersisa 2, 9 hektar. Selebihnya pengembang mengklaim telah memiliki lahan situ itu," kata Tukimin saat berlangsungnya diskusi disalah satu rumah makan kawasan Serpong, akhir pekan lalu.

Dia juga bilang, saat ini lahan diarea Situ Rompong sekarang sudah diakui oleh pengembang. Hal ini terlihat dengan adanya patok dan pemagaran yang diduga dilakukan oleh pengembang.

"Jadi saya mohon pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, comot-comotin dah tuh kalau ada oknum yang bermain," ucapnya kesal.

Ia menjelaskan, di lingkungan Situ Rompong tersebut, saat ini ada sejumlah warga yang menempati area situ. Akan tetapi, warga tidak pernah mengklaim jika lahan yang ditempatinya itu miliknya. Justru sebaliknya, lahan diarea Situ tersebut milik pemerintah. Bahkan, Tukimin mengatakan bersama warga pernah melawan pengembang dan membongkar patok-patok tersebut.
Penasaran dengan adanya pematokan tersebut, Tukimin mengaku pergi ke Bandung untuk mencari denah dan peta Situ Rompong. "Peta situ Rompong itu dimana sih, dimana sih denahnya. Tulisan ada 2,9 hektar, tapi denahnya ngak ada," ungkapnya.

Tak hanya ke Bandung, Tukimin pun mengaku sempat mendatangi Provinsi Banten pada bagian aset. Akan tetapi, dibagian aset ini, Tukimin bingung lantaran nama Situ Rompong tidak tercatat dibagian aset.

"Diaset nama Situ Rompong namanya ngak ada. Hanya tulisan, disitu nama Situ Rompong disebut Rawa Rempoa, lho, Situ Rompong kemana ini?," Tuturnya.

Padahal, ia menyebutkan, dirinya memiliki denah Situ Rompong yang dibuat sekitar tahun 1928 silam dari salah seorang warga. Dalam denah tersebut tercantum nama Situ Rompong.

"Tolong dinas PU dan dinas terkait yang berhubungan dengan situ supaya bekerja. Karena disini sudah ada denahnya. 2,9 hektar, sekarang. Dulu 10 hektar, itu yang 7 hektar kemana? Jadi tolong dinas terkait mulai menentukan denahnya, petanya," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Triyono Tulus mengatakan, persoalan Situ Rompong, pemerintah daerah dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) harus bisa mengumpulkan semua historis yang ada di situ tersebut.

"Dari situ, nanti bisa ditetapkan sepadannya itu dimana. Apakah masih bisa kembali seperti jaman ditahun 1928. Atau mana yang mau disepakti antara BBWSCC dengan Pemda," paparnya.

Misalkan saja, Tulus menyebutkan, jika kondisi Situ Rompong dikembalikan seperti keadaan semula, apakah mampu pemerintah membebaskannya.

"Kita juga harus realistis yah, seberapa yang bisa ditetapkan mengenai batas maksimalnya. Itu yang harus ditetapkan bersama," ujarnya.

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online