NU dan GP Ansor Kabupaten Tangerang Kecam Ahok

NU dan GP Anshor Kabupaten Tangerang usai menggelar keterangan pers terkait kecaman terhadap Ahok. NU dan GP Anshor Kabupaten Tangerang usai menggelar keterangan pers terkait kecaman terhadap Ahok. Dayat

detaktangsel.com TIGARAKSA - Nahdhatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tangerang bereaksi keras atas peristiwa penistaan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam sidang penistaan agama yang digelar Jakarta.

Kecaman tersebut dilontarkan Ketua PC Ansor Kabupaten Tangerang Khairul Huda pada Rabu (1/2/2017) di Kantor GP Ansor Tigaraksa. Menurut Huda GP Ansor sebagai ormas Nahdotul Ulama menilai pernyataan ahok yang menuduh Ketua Rais Aan PBNU KH Ma'ruf Amin berbohong dalam kesaksiannya pada sidang ke-8 dinilai tidak pantas, karena sudah menghina kehormatan ulama."Kami meminta agar Ahok dan pengacaranya segera meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terutama warga Nahdiyin," terangnya.

Huda menambahkan sekitar delapan ribu kader GP Ansor di Kabupaten Tangerang sudah siaga 1 menunggu intruksi dari Pimpinan Pusat Ansor, sosok KH Ma'ruf Amin bagi GP Ansor merupakan marwah yang harus dijaga dan dibela."GP Ansor Kabupaten Tangerang siap melakukan aksi jika ada intruksi dari pimpinan pusat, untuk saat ini GP Ansor Kabupaten Tangerang sedang melakukan konsolidasi dengan kader-kader Kecamatan dan Desa," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua NU Kabupaten Tangerang Encep Subandi. Menurutnya KH Ma'ruf Amin merupakan pimpinan tertinggi dalam jam'iyah NU, dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, berdasarkan kompetensinya sebagai ahli hukum Islam, maupun kapasitasnya sebagai Rais Aam Syuriah PBNU."PC NU Kabupaten Tangerang menilai serangan Ahok yang dilancarkan kepada pimpinan kami merupakan bentuk pelecehan, kami tidak tinggal diam dan menyatakan sikap mengecam stetmen Ahok," ucapnya.

Ditambahkan, perilaku ataupun kata-kata dari terdakwa maupun tim pengacaranya dengan alih-alih menolak keterangan KH Ma'ruf Amin sebagai ahli memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kyai Ma'ruf Amin sebagai terdakwa. "Kami meminta agar Ahok dan pengacaranya untuk meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online