Print this page

Bupati Didesak Terbitkan SK Pembongkaran Pasar Menes

Bupati Didesak Terbitkan SK Pembongkaran Pasar Menes

detakserang.com- PANDEGLANG, Pengembang Pasar Menes yakni PT Taman Sari Raya meminta Bupati Pandeglang mengeluarkan surat keputusan (SK) pembongkaran pasar tradisional tersebut. Seyogianya pembongkaran dilaksanakan seusai penyelenggaraan pemilu.

Rencana itu terhambat belum diterbitkan SK Bupati Pandeglang. Sehingga sampai saat ini pembongkaran pasar belum juga dilaksanakan. Untuk itu, pihak pengembang mendesak SK pembongkaran secepatnya diterbitkan Bupati.

"Proses pembangunan Pasar Menes agar tidak terbengkalai, Bupati Pandeglan harus menerbitkan SK sebagai payung hukum," kaat Direktur PT Taman Sari Raya Usman saat ditemui di kantornya, Kampung Purwaraja, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Selasa (23/4).

Usman mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan Bupati Pandeglang lamban menerbitkan SK pembongkaran. Sehingga proses pembangunan menjadi terhambat.

Ia mengaku kurang mengetahui alasan Bupati belum mengeluarkan SK pembongkaran. Padahal para pedagang Pasar Menes ingin secepatnya pembangunan dilaksanakan.

Pendapat senada dikatakan Wakil Direktur PT Taman Sari Raya Mulki Ahdin. Ia menilai pelaksanaan pembongkaran pasar lambat akibat SK Bupati belum diterbitkan. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Bupati Pandeglang untuk segera mengeluarkan SK tersebut.

Selain para pedagang mempertanyakan kapan pembangunan akan dilaksanakan, ia menambahkan, masyarakat Menes pun mempertanyakan hal serupa.