Sidang Pernikahan Pejabat PU, Kembali Gagal Hadirkan Saksi

Sidang Pernikahan Pejabat PU, Kembali Gagal Hadirkan Saksi

detaktangsel.com PANDEGLANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah, yang menjerat salahseorang pejabat Pekerjaan Umum (PU) Jakarta Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, hari ini, Selasa (27/10/2015), kembali gagal menghadirkan saksi.

Saksi atas nama Lilin soliha alias Nuraeni (25), yang merupakan istri muda terdakwa, yang dinikahinya pada tahun 2012 tersebut, tidak hadir untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya diketahui, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Selatan, Susalit Alius, didakwa atas dugaan pemalsuan dokumen nikah, saat ia menikahi Lilin Soliha bin Mahmud, yang merupakan warga Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Hakim ketua, M. Ahmuriadin, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak bisa melanjutkan sidang, karena saksi tidak bisa dihadirkan.

"Kita tunda seminggu atau 2 mingguan lah, sampai saksi tersebut bisa hadir di persidangan," katanya.

"Prosesnya kan masih berjalan, nanti juga pasti selesai kasusnya," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online