"Pajak hiburan di Pandeglang ini yang ada sangat kecil, kalah dengan pajak reklame yang mencapai Rp 465 juta. Karena mungkin tempat-tempat hiburan di daerah Pandeglang masih sangat sedikit, sehingga untuk pajaknya juga kecil," ungkapnya saat ditemui dikantornya, Senin (8/9).
Lanjut kata Ramadani, untuk jumlah tempat hiburan sendiri biasanya itu adanya di hotel-hotel, seperti di beberapa hotel yang ada di Pandeglang, jika ada tempat karokeanya itu wajib dikenakan pajak hiburan yang terpisah dari pajak hotel.
"Memang utnuk saat ini data tempat-tempat hiburan juga masih belum jelas, sehingga kami juga aga kesulitan untuk membuatkan Nomor Poko Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang sudah diatur dalam Peratauran Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah,"katanya.
Terpisah anggota DPRD Pandeglang Aminudin mengatakan, kecilnya pendapatan pajak dari bidang hiburan di wilayah Pandeglang bukan hal yang mustahil, sebab meski daerah Pandeglang terkenal dengan pariwisatanya namun tempat hiburan sangat minim. Pihaknya juga berharap Dpkapa bisa lebih insten berkordinasi dengan dinas-dinas yang mengurus bidang perizinan atau tempat-tempat hiburan sehingga saat akan mengambil pajak datanya sudah jelas.
"Selain itu Pemerintah juga terkesan malas untuk mendata tempat-tempat hiburan yang ada, padahal kalau didata dengan baik itu banyak,"katanya.