Guru Mengaji Cabuli 15 Santri

Guru Mengaji Cabuli 15 Santri

detakserang.com- PANDEGLANG, Perilaku TN alias A (25), guru ngaji warga Desa Kiara Jangkung Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, ini sungguh bejat. Bagaimana tidak, sosok guru yang seharusnya memberi contoh baik kepada muridnya malah tega mencabulinya. Tak tanggung-tanggung, dia sudah melampiaskan kebejatannya terhadap 15 muridnya dalam kurun waktu dua bulan terakhir dengan korban yang rata-rata masih di bawah umur.

Kelakuan duda tanpa anak yang sudah satu tahun ditinggal karena bercerai dengan istrinya ini, harus terhenti. Kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Pandeglang. Karena pelampiasan berahi yang dilakukan lantaran diriya merindukan seorang sosok istri ini harus terhenti ketika ada salah satu santri pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang tempatnya mengajar. Ia mengadu ke keluarga dan setelah pihak keluarga korban menanyakan kepada korban dari situ keluarga langsung melaporkan tindak pencabulan tersebut.

Dari situlah semua tingkah bejat guru mengaji tersebut terungkap. TN pun dijemput paksa aparat kepolisian ketika sedang berada di rumahnya.

"Kita mengamankan TN saat di rumahnya. Ini berdasarkan laporan keluarga dari salah satu korban. Setelah ditanya korban mengaku telah dicabuli tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Priyanto kepada wartawan saat ekspos perkara ini di Mapolres Pandeglang, Selasa (12/8).

Pada saat melakukan aksinya, menurutnya, tidak semua dari 15 korban disodomi tersangka. Ada juga yang mulai dari diraba bagian sensitifnya hingga disuruh memainkan (mengoral,red) alat kelamin tersangka. Dan tersangka mengakui hanya lima korban yang disodomi.

"Tersanka melakukan hal tersebut dengan menakut-takuti para korban, dan setelah puas melampiaskan niat bejatnya korban juga diberi uang," ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, Gatot menambahkan, tersanka melakukan hal bejat tersebut di dua lokasi berbeda. Selain di lokasi sekitar lingkungan pondok pesantren juga dilakukan di areal perkebunan yang tidak jauh dari tempatnya mengajar dengan modus yang sama.

Ia menjelaskan, tersangka terancam pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini masih dikembangkan dengan memeriksa beberapa saksi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, para korban pencabulan tersebut rata-rata berusia belasan tahun. Sedangkan dua di antaranya masih berusia empat dan delapan tahun.

Saat dimintai keterangan tersangka yang sempat belajar di pondok pesantren di dua lokasi yang berbeda di wilayah Tangerang ini menjelaskan, aksi bejatnya tersebut dilakukan lantaran dirinya rindu dengan sosok istri. Karena sudah sejak setahun yang lalu ia dipaksa bercerai oleh keluarga sang istri yang membuatnya terpaksa menduda sampai saat ini.

"Itu tidak semuanya saya sodomi. Saya kasih uang ada yang Rp10 sampai Rp30 ribu," ucap tersangka saat dimintai keterangan di Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (12/8).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online