Hal tersebut dikatakan Endin Haerudin, Kepala Bidang (Kabid( Energi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Pandeglang, saat ditemui dikantornya, Selasa (22/4).
"Untuk saat ini dua lokasi yang akan didirikan pembangkit listrik tersebut itu masih dalam tahapan sosialisasi, untuk PLTG itu di Daerah Kecamatan Mandalawangi lokasinya antara perbatasan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, akan tetapi untuk semua perijinannya itu masuk ke Pemerintahan Provinsi Banten,"ungkapnya.
Lanjut Endin, Kabupaten Pandeglang itu adalah salah satu lokasi yang yang layak untuk didirikan pembangkit listrik tersebut, dirinya juga berharap akan adanya pembangkit listrik tersebut di Wilayah Pandeglang bisa menyerap tenaga kerja lokas.
"Kami dari pihak Distamben tidak memiliki kewenangan apa-apa, tetapi untuk lokasi memang adanya itu di Wilayah Kabupaten Pandeglang,"katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Pandeglang, Girgianto, untuk saat ini proses pendirian dua pembangkit listrik itu dalam tahapan sosialisai, dan proses perpanjangan perijinan.
"Memang untuk lokasi ada di Wilayah Kabupaten Pandeglang, tetapi dari pihak Distamben Pandeglang tidak memiliki kewenangan apa-apa, sebab segala sesuatunya itu dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten,"ungkapnya.