Sidang Kasus Korupsi Di Pandeglang Ditunda

Sidang Kasus Korupsi Di Pandeglang Ditunda

detakserang.com- Serang, Sidang Pembacaan tuntutan kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga pendidikan jasmani di Dinas Pendidikan (Dindik) Pandeglang ditunda hingga Selasa (1/4) mendatang. Kasus ini melibatkan 3 terdakwa, mantan Kabid TK/SD Dindik Pandeglang Hamim Sutawijaya beserta dua kontraktor CV Putra Ujung Kulon Ade Nuryana dan Asep Rohman dengan anggaran sebesar 1,7 miliar.

Penundaan sidang tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum Dwi belum siap untuk membacakan tuntutan. Karena berita acara penuntutan belum selesai di buat.

Ketua Hakim Pengadilan (PN) Serang Cipta Sinuraya yang memimpin persidangan mengatakan, agenda pembacaan penuntutan harus dilaksanakan minggu depan. Pihaknya akan usahakan berita acara penuntutan sudah selesai minggu depan. Sehingga perkara tersebut digelar.

Terdakwa pun menurutnya, sudah mengakui proyek tersebut tidak sesuai spek. Ketiga terdakwa didakwa pasal alternatif. Dakwaan primer, mereka didakwa Pasal 3 jo Pasal UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif didakwa Pasal 2 jo Pasal 18 Uu Tipikor ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dari surat penawaran yang diajukan peserta lelang yaitu CV Ballora Mustika Jaya, CV Putra Ujung Kulon, dan CV Kemuning Raya, terdapat kesalahan yang sama. Sama-sama menyebutkan contoh buku yang ditawarkan dan surat dukungan dari penerbit yang bukunya ditawarkan.

Pengadaan barang yang diikuti adalah pengadaan alat peraga pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan SD. Pada kenyataannya, surat penawaran yang diajukan ketiga perusahaan tersebut diajukan orang yang sama yaitu Rd Deden Hertandi selaku Direktur CV Kemuning Raya.

Hamim telah membuat berita acara persetujuan pembayaran senilai Rp1,6 miliar atas capaian progres penyedia barang CV Putra Ujung Kulon di lapangan. Padahal terdakwa Hamim mengetahui ada alat peraga yang tidak sesuai spesifikasi dan belum diganti.

Hamim juga sebelumnya menandatangani berita acara serah terima pekerjaan dari CV Putra Ujung Kulon. Beberapa alat peraga yang tidak sesuai spesifikasi yaitu bola kaki nomor 5, bola volly, shutlekock, bet tenis meja, bola soft tenis, dan matras, yang sebagian besar tidak memenuhi standar nasional.

"Seharusnya alat peraga sesuai dengan Permendiknas No 36/2011 dan surat perjanjian kontrak pekerjaan antara Disdik dan CV Putra Ujung Kulon. Terdakwa juga sudah diberitahu panitia penerima barang bahwa ada barang yang tidak sesuai spek. Namun, terdakwa tidak pernah menyuruh Ade Nuryana untuk mengganti barang sesuai kontrak. (didi)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online