Tolak UU MD3, Mahasiswa PMII Pamulang Geruduk DPRD Tangsel.

Tolak UU MD3, Mahasiswa PMII Pamulang Geruduk DPRD Tangsel.

Detaktangsel.com SERPONG--Puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Pamulang melakukan unjuk rasa didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (1/3). Dalam orasinya, mahasiswa menolak disahkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sebab, para mahasiswa menilai undang-undang tersebut tidak relevan dengan asas demokrasi yang berlangsung saat ini.

Usai menggelar orasi, mahasiwa kemudian memasuki gedung DPRD Kota Tangsel dan ditemui oleh empat pimpinan DPRD diruang rapat paripurna.

Dihadapan pimpinan DPRD Kota Tangsel, koordinator aksi PPMI Pamulang, Afif Bachtiar mengatakan bahwa terdapat beberapa pasal dalam UU MD3 yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan dapat mengkriminalisasi hak berpendapat bagi warga.

"Jadi kami secara tegas menolak pasal-pasal yang bertetangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3, pada revisi itu terdapat beberapa pasal yaitu pasal 173, 122 huruf k, dan pasal 245 yang jelas mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat," ungkapnya.

Afif sebutkan, disahkannya revisi UU MD3 berpotensi menjadikan wakil rakyat kebal hukum. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menolak undang-undang tersebut.

"Kami mengecam keras tindakan DPR yang diktator dan otoriter. DPR seenaknya sendiri merevisi UU MD3 untuk keuntungan mereka sendiri, hal itu jelas terlihat ada beberapa pasal dalam revisi UU MD3 yaitu pasal mengenai kewenangan DPR mempidanakan para pengkritik," terangnya.

Afif menuturkan, mahasiswa juga menolak terkait imunitas anggota DPR yang terdapat di pasal 245. Aturan ini bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota wakil rakyat sehubungan dengan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden RI setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).

"Jelas ini melanggar prinsip kesamaan warga negara demokrasi, maka sebagai sikap pembelaan terhadap rakyat, Presiden RI Jokowi harus menerbitkan Perppu penolak UU MD3," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie mengatakan, pihaknya tidak berwenang menolak UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR RI.

"Karena pembahasannya di pusat. Sedangkan kami di daerah, jadi kami tidak berwenang untuk menolaknya," kata politisi partai Golkar ini.

Diketahui, RUU MD3 telah disahkan oleh DPR untuk dijadikan UU pasca pembahasan bersama pemerintah disepakati semua. Namun masyarakat bereaksi atas UU tersebut karena ada pasal-pasal yang dianggap menciderai Demokrasi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online