Tim Juru Sita Eksekusi PA Tigaraksa, Lain Isi Surat Lain Kata

Rumah di Villa Dago yang di eksekusi tim juru sita Pengadilan Agama Tigaraksa, Kamis (30/4) Rumah di Villa Dago yang di eksekusi tim juru sita Pengadilan Agama Tigaraksa, Kamis (30/4)

detaktangsel.com PAMULANG - Persoalan internal keluarga 'terpaksa' menjadi konsumsi publik, manakala sudah masuk ke ranah hukum dan terbuka untuk umum. Terlebih lagi, bila putusan Pengadilan dinyatakan telah mengikat para pihak Pemohon dan Termohon.

Kasus yang menimpa pasangan suami-istri yang akhirnya biduk rumah tangganya kandas berinisial 'L' (istri/mantan) dan 'S' (suami/mantan) warga Kecamatan Pamulang, akhirnya pun menjadi konsumsi publik, meski pun pada tataran sengketa harta gono-gini, dan atau hal lain yang terkait dengan itu. Menjadi menarik untuk dipelajari dan diketahui bahwa ketika penetapan Putusan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang tenyata salah alamat, dan atau objek eksekusi.

Marlon SH, Kuasa Pemohon Eksekusi dari Pemohon berinisial 'L' dalam kasus sengketa harta gono-gini dengan mantan suaminya berinisial 'S' saat ditemui di Polsek Metro Pamulang menjelaskan, kedatangannya ke Pamulang dalam rangka melaksanakan putusan Akta Perdamaian antara klient-nya selaku Pemohon dengan Termohon 'S', di Polsek Metro Pamulang di dampingi Pemohon, Kamis (30/4/2015).
"Ini sebenarnya untuk pelaksanaan dari putusan perdamaian terdahulu atas perkara gono-gini antara Pemohon dangan Termohon," ungkap Marlon.

IMG04007-20150430-1103`

Dijelaskan Marlon, kedatangannya bersama Pemohon dan Tim Juru Sita dari PA Tigaraksa merupakan akibat hukum dari sikap Termohon yang menurut Pemohon tidak melaksanakan putusan perdamaian selama beberapa tahun, khususnya terkait dengan kewajiban Termohon untuk memberikan nafkah hidup dan biaya pendidikan dua orang anak sebesar Rp4,5juta per bulan, untuk diberikan kepada Pemohon dan kedua anak hasil pernikahannya.

"Rincian kewajiban Termohon sebagaimana putusan perdamaian adalah Rp 3,5juta untuk nafkah hidup dan Rp 1juta untuk biaya pendidikan kedua anaknya per bulan, dasarnya Akta Perdamaian," paparnya lagi.

Sebelumnya, Pemohon bersama Kuasa Eksekusi dan Tim Juru Sita PA Tigaraksa mendatangi lokasi objek eksekusi berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya yang beralamat sebagaimana penetapan putusan Ketua PA Tigaraksa nomor : 0362/Pdt.G/2010/PA tanggal 11 Maret 2015 adalah Villa Dago Blok C.13 No 12 - Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Sesaat setelah Juru Sita PA Tigaraksa tiba di lokasi lahan dan bangunan, tim tersebut mengungkapkan bahwa kedatangannya untuk melakukan Eksekusi Sita Jaminan yang merupakan bagian aset yang harus diselamatkan dalam sengketa harta gono-gini Pemohon dan Termohon.

Menurut Tim Juru Sita PA Tigaraksa, apa yang dilakukannya merupakan upaya mencegah agar aset tidak diperjual-belikan/dan atau dipindah-tangankan ke pihak lain. Namun, menurut Tim Juru Sita, pihak Termohon masih diperbolehkan untuk menempati rumah tersebut.

Namun, dalam kesempatan terpisah, 'S' selaku Termohon menjelaskan, penetapan putusan PA Tigaraksa terdapat kesalahan yang cukup mendasar.

Menurut penjelasan Termohon, Penetapan Putusan Ketua PA tigaraksa tertanggal 11 Maret 2015 dan surat Pemberitahuan Sita Eksekusi tanggal 15 April 2015. Kemudian surat tersebut diserahkan langsung oleh Jurusita Zainal Arifin yang bertempat tinggal di Pamulang pada tanggal 21 April 2015 (Pukul 06.30 WIB).

Dokumen yang diperlihatkan Termohon, Pemberitahuan Sita Eksekusi dari PA nomor : W27.A5/2542/HK.05/IV/2015 tertanggal 15 April 2015 berdasarkan Penetapan Ketua PA nomor 0362/Pdt.G/2010/PA tanggal 11 Maret 2015 (note : Surat Penetapan Ketua PA Tigaraksa tidak pernah diterima Termohon hingga saat ini) atas sebidang tanah seluas 120 meter persegi (120 m2) berikut bangunan diatasnya di Villa Dago blok C13 no 12 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Padahal menurut Termohon, harta bersama yang pernah dimiliki Pemohon dan Termohon bukan di lokasi sebagaimana dituangkan dalam amar putusan Penetapan Sita Eksekusi.

"Alamat aset yang pernah dimiliki adalah di Villa Dago blok C13 no 12A Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota Tangsel, Namun aset itu tidak masuk dalam obyek harta gono-gini dalam mediasi yang mestinya dituangkan dalam Akta Penjanjian Perdamaian sebagai aset yang tidak dipersengketakan dalam pembagian harta gono-gini dengan Pemohon," papar Termohon.

Menurut Termohon, alasan tidak dimasukkannya aset tersebut, karena saat masih menjadi suami-istri, kondisi keuangan dalam usaha Termohon sedang mengalami kondisi yang kurang sehat. Alhasil keduanya sepakat untuk menjual aset tersebut kepada pihak lain.

"Saat itu saya memiliki hutang hingga Rp 5 Miliaran, dan hutang usaha istri saya (mantan) sebesar Rp 200 jutaan. Saya bukan orang semena-mena dan tidak bertanggung jawab. Mobil usaha jenis truk tahun 2010 diberikan kepada mantan saya. Dalam mediasi perdamaian tahun 2010 ada 4 items yang tertuang dalam akta perdamaian, yakni Rumah Tinggal, Kendaraan usaha, Nafkah anak bulanan, dan Biaya pendidikan. Tahun 2010-2011 kondisi lancar. Namun, di tahun 2012 kondisi keuangan mengalami kondisi yang kurang baik," ungkapnya.

Ditambahkan Termohon, kesalahan lain juga terletak pada umur Termohon yang dicantumkan berumur 33 tahun. "Kesalahan umur pun sudah saya sampaikan, tapi tetap saja ditulis seperti itu," pungkasnya.

Termohon juga menjelaskan, masih ada hal lain yang bisa menyeret para pihak ke ranah hukum.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online