Print this page

Setda Kota Tangsel Fasilitasi Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

Setda Kota Tangsel Fasilitasi Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

detaktangsel.com  PAMULANG - Kegiatan berkala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan tentang Fasilitasi Penyuluhan Hukum digelar marathon di setiap Kelurahan se-Kota Tangsel.

Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Bambu Apus, Kamis (11/6/2015), dan sebelumnya dilaksanakan di beberapa Kelurahan di Kecamatan Pamulang, yakni di Kel Pamulang Barat, Kel Pondok Benda, dan Kel Pondok Cabe Udik. Sedangkan di Senin mendatang rencananya akan dilaksanakan di Kel Benda Baru.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda 3) Nur Slamet sekaligus bertindak sebagai pembuka acara, Kabag Hukum Setda Kota Tangsel Ade Iriana, Kabid Ketertiban, Protokoler, Hiburan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto
Wakapolsek Pamulang AKP Tatang Syarif, perwakilan Kejaksaan Tigaraksa Ummi Hanindya, Lurah Kelurahan Bambu Apus Hj Siti Akbarin Babinkamibmas Kel Bambu Apus Aiptu Karsidi.

Kabag Hukum Setda Kota Tangsel Ade Iriana menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan di Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, dengan melibatkan beberapa pihak, yakni pihak Pemkot Tangsel, pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Satpol PP Kota Tangsel, Polsek Pamulang, Permahi Tangsel, serta melibatkan beberapa unsur masyarakat di setiap Kelurahan.

Dalam kesempatan itu, Wakapolsek Pamulang AKP Tatang Syarif dalam paparannya menyampaikan seputar penanggulangan peredaran dan penyalah-gunaan bahaya narkotika dan obat-obat berbahaya/terlarang lainnya.

Sedangkan, perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Tangsel Ferdiansyah menyoal seputar Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Ketertiban, Protokoler, Hiburan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto, yang mendapat kesempatan terakhir sebagai nara sumber menyampaikan hal yang berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.

Dijelaskan Oki, masyarakat berhak menikmati lima hal dalam kehidupannya, yakni : menikmati ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan. Namun, sebagaimana dijelaskan Oki, untuk masyarakat mendapatkan hak, maka terlebih dahulu harus melaksanakan 11 kewajiban bagi masyarakat.

Oki memaparkan, sebagaimana Perda No 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Tangsel, masalah yang berkaitan dengan ketertiban, ada 11 tertib yang harus dilaksanakan, yakni Tertib Jalan, ahgkutan jalan, dan angkutan sungai; Tertib kebersihan dan parkir; Tertib Jalur Hijau, Taman dan tempat umum; Tertib sungai, situ, saluran, kolam, dan waduk; Tertib lingkungan; Tertib tempat usaha dan usaha tertentu; Tertib bangunan; Tertib sosial; Tertib kesehatan; Tertib tempat hiburan dan keramaian; Tertib peran serta masyarakat.

"Kewajiban bagi masyarakat adalah memenuhi dan melaksanakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah/pemerintah daerah," jelas Oki.

Oki mencontohkan, tindakan melaporkan kejadian yang ada di masyarakat, juga merupakan bentuk tertib yang harus dilakukan oleh masyarakat.

Diakhir acara, Lurah Kelurahan Bambu Apus Hj Siti Akbari berharap, apa yang telah dijelaskan oleh para nara sumber bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kelurahan Bambu Apus.

Hj Siti Akbari juga menyampaikan bahwa di sela-sela kegiatan Fasilitasi Penyuluhan Hukum di wilayahnya, pihak Kelurahan berkesempatan mendampingi kunjungan kerja dari Pemkot Denpasar dan Dinas Kebersihan Kota Denpasar Provinsi Bali, dalam hal pengelolaan sampah secara baik dan benar melalui TPST-3R dan Bank Sampah.