Pemrov Banten Lambat Perbaiki Jalan rusak di Kota Tangsel

Pemrov Banten Lambat Perbaiki Jalan rusak di Kota Tangsel

Detaktangsel.com PAMULANG  -  Sudah enam tahun Kota Tangerang Selatan berdiri, namun sejumlah ruas jalan milik Provinsi Banten di bekas kota Pemekaran Kabupaten Tangerang ini tak kunjung selesai dibenahi. Kerusakan masih terjadi di sana-sini, dan membuat lalulintas kerap kali tersendat.

Salah satunya di Jalan Raya Siliwangi di Pamulang mulai dari pertigaan Puspitek Serpong sampai Pamulang Square, sejumlah kerusakan dengan skala cukup parah masih terlihat.

Badan jalan masih bolong-bolong dengan diameter variatif. Batu-batu sebesar kepalan tangan nampak berserakan di tengah jalan sehingga mengganggu pengendara.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, untuk proyek pembangunan jalan provinsi yang ada di Tangsel saat ini masih dalam tahap lelang. "Sekarang sedang tahapan tender, Mudah-mudahan Mei sudah ada pemenangnya," katanya, kepada wartawan beberapa hari yang lalu.

Airin menambahkan, ruas Jalan Raya Siliwangi telah masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) infrastruktur. Pemprov Banten mesti telah mengalokasikan dana segar untuk perbaikan jalan tersebut hingga mencapai Rp 155 miliar.

Nantinya, sambung Airin, ruas itu dibuat menyerupai di Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong. Ruas di Jalan Raya Siliwangi akan dibuat empat lajur bagi kendaraan bermotor. "Proyek pembangunannya menggunakan multiyears, akan ada pembebasan lahan," jelasnya.

lebih lanjut Airin mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar pelaksanaan perbaikan jalan tidak tertunda. Sehingga ada pihak ketiga yang menjadi pemenang dalam tender dan kontraktor tersebut dapat segera melakukan perbaikan jalan.

"Proyek ini kan menggunakan uang Negara. Kita tidak mau salah langkah hingga berujung ke masalah hukum, dan itu sangat dihindari" ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangsel Retno Pratiwi mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten. Namun hingga saat ini realisasi perbaikan jalan yang diminta oleh Pemkot Tangsel belum sepenuhnya dilakukan.

"Kita sudah berkoordinasi terkait jalan rusak milik provinsi kepada Pemprov Banten" katamya.

Menurutnya, jalan tersebut merupakan jalan provinsi sehingga wewenang memperbaiki jalan ada di tangan Pemprov Banten. "Kita tidak ada wewenang karena itu hak Pemprov Banten untuk memperbaiki," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Kepala Dinas Bina marga dan Tata Ruang Pemprov Banten Widodo Hadi, baru-baru ini meninjau kondisi jalan provinsi di wilayah Tangsel.

Di wilayah Tangsel terdapat 12 jalan provinsi, diantaranya yang kondisi rusak cukup parah di Jl Cirendeu Raya, Ciputat Timur dan Jl Otto Iskandar Dinata (Otistas) depan RS Sari Asih Ciputat.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online