PEMKOT TANGSEL KEMBALI 'Di Knock Out' AHLI WARIS

PEMKOT TANGSEL KEMBALI 'Di Knock Out' AHLI WARIS

detaktangsel.com - PAMULANG, Sengketa tanah seluas 1.500 meter persegi (1.500m2) yang tercatat dalam Girig C 370 Persil 36D III atas nama Liman Mihad Para ahli waris Entong bin Liman, yakni Jaudin, Jamilah, Jainul, dan Sardani versus (vs) Walikota Tangerang Selatan, Hj Airin Rachmi Diani, kembali dimenangkan Penggugat selaku ahli waris, setelah PN Klas 1A Khusus Tangerang menyampaikan salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas perkara perdata nomor 124/PDT/2013/PT.BTN.Jo.No 451/PDT.G/2012/PN.TNG

Kemenangan para ahli waris tersebut merupakan 'pukulan kedua' bagi Pemerintah Kota Tangsel, dan membuat pemkot Knock Out (KO) keduakalinya, setelah sebelumnya PN Tangerang memenangkan (mengabulkan) gugatan ahli waris atas tanah di Jalan H Rean RT.01 RW.05 yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk SDN Ciledug Barat Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

Proses hukum dalam perkara nomor 451/PDT.G/2012/PN.TNG, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan Penggugat, dan memerintahkan kepada Tergugat (Walikota Tangsel) untuk membayar ganti rugi atas tanah seluas 1.500 meter persegi sesuai NJOP PBB tahun 2012 sebesar Rp 922.600,- per meter, atau total sebesar Rp 1.384.125.000,- (satu miliar tigaratus delapanpuluh empat juta seratus duapuluh lima ribu rupiah) kepada penggugat secara tunai.

Alih-alih mencari keputusan hukum tetap (incrach), pemkot Tangsel mencoba mengajukan memori banding ke PT Banten atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tanggal 7 Mei 2012 dalam perkara nomor 451/PDT.G/2012/PN.TNG

Namun upaya banding pemkot Tangsel akhirnya kandas, ketika didalam salinan putusan perkara tersebut menyatakan menolak ekspepsi Pembanding (sebelumnya Tergugat) dan mengabulkan gugatan Terbanding (sebelumnya Penggugat), serta menyatakan Surat pernyataan Asset Nomor 539/327-Peng-As-2005 pada tanggal 29 Agustus 2005, yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Pengelolaan Asset Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas tanah objek perkara a quo.

Salah satu Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding, Sonny Idris, SH saat mendampingi ahli waris di ruang tunggu kantor Walikota Tangsel di Pamulang menyampaikan bahwa putusan PN Tangerang dan putusan banding dari PT Banten dengan tegas mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding dalam perkara tersebut.
"Kami meminta kepada Walikota untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, membayar ganti rugi yang telah ditetapkan Pengadilan, dan tidak menunda-nundanya lagi" tegas Sonny.
(zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online