Panti Pijat Plus-plus Tak Gubris Aturan Daerah

Panti Pijat Plus-plus Tak Gubris Aturan Daerah

detaktangsel.com– PAMULANG, Walupun sudah diperingatkan, sejumlah panti pijat plus-plus yang berkedok dan refleksiologi masih saja membandel. Mereka nekat beroperasi selama bulan Ramadan ini walau telah ada aturan yang melarang mereka beroperasi. Terbukti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia sejumlah panti pijat di tiga kecamatan di Kota Tangsel, Selasa (22/07).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan panti pijat yang masih beroperasi. Hasilnya 16 pemijat (Terapis) digelandang ke Kantor Satpol Kota Tangsel. Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Sam'un mengatakan, dari tiga wilayah kecamatan Pamulang, Ciputat, Serpong Utara dan Kecamatan Pondok Aren panti pijat yang tetap beroperasi pada Ramadan.

"Ada 16 orang di tempat Panti pijat, mereka telah melanggar aturan sebagaimana edaran yang dikeluarkan Pemkot Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat," kata Azhar .

Atas itulah, lanjutnya, para terapis tersebut digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata. "Razia ini untuk menjawab pertanyaan sekaligus keluhan masyarakat akan maraknya panti pijat yang masih beroperasi selama ramadhan," terang Azhar.

Ditambahkan Kepala kantor Budaya dan Parawisata Kota Tangsel Yanuar, tidak hanya kali ini saja razia itu dilakukan, hal itu dilakukan intensif selama Ramadhan ini.

"Langkah razia itu untuk menjawab pertanyaan sekaligus keluhan masyarakat akan maraknya panti pijat plus-plus yang masih beroperasi selama ramadhan," terang pria yang kerap disapa Awang itu, seraya menambahkan, dalam razia lala, ada 5 orang terapis yang diamankan ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online