Kisruh SPBG Serua, Dua Anggota DPRD terlibat ?

Kisruh SPBG Serua, Dua Anggota DPRD terlibat ?

detaktangsel.com PAMULANG - Aksi massa menolak Pembangunan SPBG Serua terus berlangsung. Kali ini, aksi menyuarakan harapan rakyat pun kembali digelar untuk ketigakalinya di depan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (11/3), persis bersamaan dengan berkumandangnya adzan Dhuhur.

Koordinator sekaligus penanggungjawab aksi Andi Nawawi selaku warga Serua sekaligus Ketua DPD LSM Perkota Nusantara Kota Tangsel dalam orasinya mengungkapkan, pembangunan SPBG Serua sudah menyalahi aturan yang ada, baik terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), maupun perijinannya. "Hingga saat ini, pembangunan SPBG Serua tidak memiliki IMB," terang Andi.

Dijelaskan Andi, pembangunan SPBG diduga kuat menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sesungguhnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.

Andi menegaskan, tetap berjalannya kegiatan pembangunan SPBG Serua tersebut karena adanya keterlibatan dua oknum anggota DPRD Kota Tangsel. "Keterlibatan kedua anggota DPRD tersebut adalah Gatco Sudarso dan Sudrajat Soemarsono," ungkapnya lagi.

Sementara itu, perwakilan Mahasiswa yang turut berorasi mengungkapkan pihak Mahasiswa menjadi Garda terdepan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, apabila pihaknya tidak didengar, maka jangan salahkan bila kedepan ada anarkhis.

Sementara, ketika 10 orang perwakilan aksi diterima pihak Pemkot Tangsel, dan diterima langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Ade Iriana dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tangsel Malfi, Andi mengungkapkan aksi ketiga kalinya tersebut sebagai bentuk keseriusan penolakan warga di Serua, khususnya yang berdekatan dengan lokasi proyek SPBG.

"Ketika bertemu dengan Wali Kota Tangsel beberapa waktu lalu, Wali Kota menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota Tangsel berjanji akan mencarikan lokasi lain, bila lokasi di Serua tidak disetujui oleh warga. Namun, hingga kini tidak ada kejelasannya. Bahkan, pembangunan SPBG Serua terus dilakukan pembiaran, meski pun tidak memiliki IMB," papar Andi

Sementara, M Amsori, seorang warga Serua yang berprofesi sebagai guru di SMK dan SD menyampaikan demi kepentingan warga ia rela mendampingi warga untuk menyuarakan aspirasinya.

Perwakilan lainnya, Mulyanto meminta agar SPBG ditutup dalam tempo 1 x 24jam. Sedangkan, seorang ibu, Ny Sahla yang rumah tinggalnya sangat berdekatan dengan lokasi proyek SPBG bertanya, kenapa warga tidak dibela oleh Pemerintah dan anggota DPRD. "Saya meminta tidak ada aktivitas apa pun di lokasi yang direncanakan sebagai SPBG itu secepatnya. Buat yang pihak yang setuju, kita tukar rumah tinggal saja," tegasnya.

Mewakili kelembagaan lain, Ketua LMP Macab Kota Tangerang Selatan Bambang Prasito meminta agar Wali Kota untuk menyikapi aspirasi masyarakat. "Jangan kami di tik-tak kesana kemari, namun tidak ada hasilnya," ungkapnya.

Warga mengungkapkan aksi yang dilakukan adalah murni dari warga Serua. Karenanya, bila proyek terus dilakukan maka penolakan pun akan terus dilakukan.
"Allah juga marah bila alam dirusak," ungkapnya.

Warga lainnya mengungkapkan, bila para pihak tidak merespon tunutan warga, maka ia menjadi pihak yang tidak mempunyai hati nurani. "Silahkan yang setuju tinggal di Serua, kita tukar guling rumah aja. Bapak-bapak jangan tuli dan buta mata," tegasnya seorang ibu yang menjadi orator.

Sang orator justru juga mengungkit soal Pilkada Tangsel 2010 yang telah mendukung Arin Rachmi Diany ketika menjadi Calon Wali Kota.

Kabag Hukum Setda Kota Tangsel Ade berjanji, apa yang diutarakan warga akan segera disampaikan kepada Wali Kota. "Semua yang sampaikan sudah dicatat untuk disampaikan kepada Wali Kota,"

Mas Bejo menambahkan, rekomendasi dari BLHD sudah disampaikan ke BP2T. Namun hingga saat ini tidak IMB untuk SPBG. "Jadi, sudah salah dan menyalahi aturan ketika terus dibiarkan oleh Pemkot Tangsel,"
Bejo menyikapi agar tuntutan 1 x 24 jam diberi kelonggaran hingga hari Senin mendatang.

Sementara, Abdul Rahman alias RT Gentong mempertanyakan dasar hukum apa bila tidak ada IMB. "Hukum apa yang digunakan, pak ?," ungkap Abdul Rahman .

Tokoh masyarakat Serua Murdi Masir mengungkap, penjelasan dari pihak depelover bahwa SPBG yang sedang dibangun untuk mengcover kebutuhan Gas industri di empat wilayah, yakni Kabupaten Tangerang , Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Bogor Barat.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online