"Kebanyakan kasus yang terjadi karena persoalan ekonomi. Lingkungan RT harus bisa berperan serta dalam kasus KDRT," ungkapnya, disela-sela pelatihan Satgas PA di Serpong, Kamis (17/10).
Dikatakan, satgas Perlindungan anak ini memiliki fungsi untuk menerima pengaduan dan memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya yang memiliki masalah akibat tindakan kekerasan, mendampingi anak-anak yang tersangkut masalah hukum, meminimalisir tindakan kekerasan terhadap anak dan memantau dan melaporkan jika suatu wilayah terjadi praktik-praktik kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua.
"Jika masyarakat menemukan adanya tindakan terhadap anak silahkan laporkan ke Satgas," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya Satgas Perlindungan anak ini, Kota Tangsel yang notabene sudah ditetapkan sebagai kota layak anak, bukan hanya sebagai simbol saja, tapi bagaimana anak-anak bisa merasakan hidup aman, nyaman dan damai sehingga mereka bisa berkembang menjadi sosok yang mandiri dan memiliki wawasan yang luas.
"Para Satgas mendapat pelatihan standar prosedur opersional (SOP) dalam penanganan KDRT. Diharapkan dengan begitu jumlah KDRT di Kota Tangsel akan terus berkurang," terangnya.
Salahsatu peserta pelatihan Satgas PA, Agus Suharsadji menuturkan belum mengetahui cara penanganan apabila terjadi KDRT dilingkungannya. Dengan adanya pelatihan ini dapat mengerti tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Satgas PA ini.
"Masyarakat pastinya berharap keberadaan kami (Satgas PA) dapat melindungi kaum perempuan dan anak," kata Satgas asal Pondok Ranji, Ciputat Timur itu. (def)