Kasat Satpol PP Sambangi Pelaku Penganiyaan Anggotanya

Pamulang- Kasat satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam'un (baju kopri) di dampingi stafnya,menyambangi pelaku di Polsek Pamulang.Jum'at (17/1)DT Pamulang- Kasat satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam'un (baju kopri) di dampingi stafnya,menyambangi pelaku di Polsek Pamulang.Jum'at (17/1)DT

detaktangsel.com - PAMULANG, Aksi pemukulan oleh oknum PNS Pemkot Tangsel  di Bagian Pertanahan, Dedi terhadap anggota Satpol PP, Rizal yang terjadi di samping kantor walikota Tangsel, Kamis (16/1), membuat Kasat Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam'un Racmansyah, menyambangi pelaku di tahanan Polsek Pamulang  dan bertemu keluarga kedua belah pihak, Jum'at (17/1).

Azhar menjelaskan, kejadian bermula dari kejadian sepele dan terjadi miskomunikasi ketika terjadi penyenggolan kendaraan dijalan, pelaku mengira anggota Satpol-PP yang melakukannya.

"Setelah diklarifikasi tidak demikian, namun setelah adanya pemukulan sesuai dengan hukum, kita laporkan dulu ke Kepolisian sesuai dengan jalur hukum yang ada." ujarnya.

Lanjutnya, terkait dari kedua belah pihak melakukan perdamaian secara kekeluargaan, itu mungkin jalur yang lebih baik karena keduanya pegawai di Pemkot Tangerang Selatan.

"Semuanya kami serahkan kepada kedua pihak keluarga dan kepolisian, mau mengambil jalur apa," imbuhnya.

Seperti diketahui, Polisi menganggap ini merupakan tindak pidana murni, yaitu Penganiayaan dengan  tuntutan hukum kepada pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Azhar mengharapkan prosesnya bisa menempuh jalur kekeluargaan, namun ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses kasus hukum tersebut.

Kedatangan Azhar ke kantor Polsek Pamulang, ingin mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku penganiyaan anak buahnya di Satpol PP.

Terkait pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Pemkot Tangerang Selatan, Azhar mengatakan pasti ada tindakan dari sisi kepegawaian sesuai dengan tingkat kesalahan oknum PNS tersebut.

"Secara lisan kita sudah sampaikan laporannya ke Bagian Kepegawaian dan Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan memeriksa pelaku, sehingga sanksi yang akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya." pungkas Azhar. (red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online