Dua Bulan Buron Karyawan Bawa Kabur Uang Perusahaan Dibekuk
PAMULANG- Seorang karyawan, JS (27) dibekuk jajaran aparat kepolisian Polsek Pamulang lantaran menggelapkan uang Rp 95 juta, pelaku kabur ke rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat setelah sempat buron selama dua bulan.
Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Mochammad Nasir mengatakan hasil dari laporan pihak perusahaan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 95 juta oleh sales ditributornya dari hasil penjualan produk unilever yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
"Seorang karyawannya yang bekerja sebagai sales distributor barang telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 95 juta," katanya, Selasa (3/12).
Kata dia, modus yang dilakukan pelaku dengan tidak menyetorkan hasil penjualan selama tujuh bulan.
"Pelaku kerap ditanyakan tentang setoran selalu menjawab pihak toko belum pernah membayar, setelah dikroscek ke lapangan terbukti faktur pembayaran dari salah satu toko sudah lunas membayar," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Kapolsek setiap toko yang menerima produk barang dari PT Pintu Tiga Bungsu yang di distribusikan oleh pelaku sudah membayar produk barang yang telah laku dijual.
"Kantor tempatnya bekerja melaporkan kasus ini ke Polsek Pamulang. Dan Pelaku dibekuk di rumah istrinya di Majalengka," katanya.
Pelaku JS (27) mengaku jika uang setoran perusahaan selama ini sudah habis karena digunakan untuk kebutuhan hidup sehari harinya.
"Saya tidak sanggup untuk kembalikan uang perusahaan meskipun pihak perusahaan meminta untuk dibayar secara bertahap," ujarnya.
Atas tindakan pelaku yang telah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 95 juta, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang karena melanggar pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama Empat tahun penjara. (def)