Dua Bulan Buron Karyawan Bawa Kabur Uang Perusahaan Dibekuk

Pamulang- Dua bulan kabur, akhirnya "JS" berhasil dibekuk, Selasa (3/12)Dt Pamulang- Dua bulan kabur, akhirnya "JS" berhasil dibekuk, Selasa (3/12)Dt

PAMULANG- Seorang karyawan, JS (27) dibekuk  jajaran aparat kepolisian Polsek Pamulang lantaran menggelapkan uang Rp 95 juta, pelaku kabur ke rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat setelah sempat buron selama dua bulan.

Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Mochammad  Nasir mengatakan hasil dari laporan pihak  perusahaan bahwa telah terjadi tindak pidana  penggelapan uang sebesar Rp 95 juta oleh sales ditributornya dari hasil penjualan produk  unilever yang tidak disetorkan kepada perusahaan.

"Seorang karyawannya yang bekerja sebagai sales  distributor barang telah menggelapkan uang  perusahaan sebesar Rp 95 juta," katanya, Selasa (3/12).

Kata dia, modus yang dilakukan pelaku dengan  tidak menyetorkan hasil penjualan selama tujuh  bulan.

"Pelaku kerap ditanyakan tentang setoran selalu  menjawab pihak toko belum pernah membayar, setelah dikroscek ke lapangan terbukti faktur  pembayaran dari salah satu toko sudah lunas  membayar," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung  Kapolsek setiap toko yang menerima produk barang dari PT Pintu Tiga Bungsu yang di distribusikan oleh pelaku sudah membayar produk barang yang telah laku dijual.

"Kantor tempatnya bekerja melaporkan kasus ini  ke Polsek Pamulang. Dan Pelaku dibekuk di rumah  istrinya di Majalengka," katanya.

Pelaku JS (27) mengaku jika uang setoran  perusahaan selama ini sudah habis karena digunakan untuk kebutuhan hidup sehari harinya.

"Saya tidak sanggup untuk kembalikan uang  perusahaan meskipun pihak perusahaan meminta  untuk dibayar secara bertahap," ujarnya.

Atas tindakan pelaku yang telah terbukti  menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 95 juta, kini pelaku mendekam di sel tahanan  Polsek Pamulang karena melanggar pasal 372 KUH  Pidana dengan ancaman hukuman selama Empat  tahun penjara. (def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online