Kepala Seksi PBB Bidang PBB dan BPHTB DPPKAD Kota Tangsel Cahyadi, kemarin, pihaknya melakukan pengawalan lembaran SPPT-PBB hingga ke tangan Wajib (WP) di tingkat RT/RW. Tujuannya mengejar target PBB sebesar Rp170 miliar.
Menyusul langkah DPPKAD menyampaikan berkas SPPT-PBB ke kelurahan, beberapa waktu lalu, ia menegaskan, petugas PBB di kelurahan dapat meneruskan ke RT/RW masing-masing.
Ia menjelaskan, penyampaian SPPT PBB ke masyarakat sudah mencapai 68 persen dari jumlah wajib pajak sebanyak 386 ribu. Sedangkan hingga 20 Agustus pendapatan dari PBB di Tangsel baru mencapai Rp 105 miliar.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan, alternatif untuk memudahkan masyarakat membayar PBB sebelum jatuh tempo bisa dilakukan melalui Bank Jawa Barat (BJB). Karena jaringan ATM BJB se-Indonesia. Bahkan, bisa melalui payment point di kelurahan dan melalui transfer dari bank lain ke bank BJB melalui rekening khusus pajak daerah.