Disdukcapil Gelar Sosialisasi KTP Elektronik Bagi Lembaga Pengguna

Disdukcapil Gelar Sosialisasi KTP Elektronik Bagi Lembaga Pengguna

detaktangsel.com PAMULANG – Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2015 bagi Lembaga Pengguna di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan di aula Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, lantai 4 pada Rabu (3/1/2016).

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel H. Toto Sudarto dalam sambutanya mengungkapkan harapannya agar dari hari ke hari data kependudukan dapat terus menjadi lebih baik. "Sosialisasi ini juga semoga memberikan manfaat bagi kita semua," ungkap Toto.

Dijelaskan Toto, penduduk Kota Tangsel menurut Data Agregat Kependudukan (DAK), pada semester II tahun 2015 adalah 1.202.802 jiwa. "Dari semua ini, Alhamdulillah, kami sudah mencetak Kartu Keluarga kurang lebih 431.391. Kemudian, penduduk yang sudah merekam KTP elektronik 783.318 jiwa, dan yang sudah mendapatkan fisik KTP elektroniknya 758.000 jiwa. Kemudian, dari akte kelahiran yang sudah kami cetak selama ini, dari kurun waktu 2011 – 2015 berjumlah 297.845. Kemudian, akta kematian 2.478, dan akta perkawinan non muslim 4.419 jiwa," papar Kadisdukcapil Kota Tangsel.

Toto menambahkan, peserta kegiatan sosialiasi tersebut melibatkan Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kota Tangsel, termasuk didalamnya para Asisten Daerah dan Staf Ahli, pimpinan Lembaga Legislasi Pengguna data kependudukan, pimpinan Rumah Sakit, Per-Bank-kan, KPP Pratama, BPN, BPJS, dan instansi vertikal lainnya, termasuk Samsat.

"Tujuan dari sosialisasi ini, pertama, memberikan pengetahuan dan pemahaman berkaitan dengan penggunakan akses data kependudukan bagi SKPD dan Lembaga Pengguna layanan publik. Kemudian, kedua, pemanfaatan data kependudukan pada masing-masing SKPD disesuaikan dengan aturan perundang-undang yang berlaku. Salahsatunya melalui perjanjian kerja sama antara SKPD yang menggunakan dengan kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan," jelas Toto Sudarto.

"Dua SKPD sudah menanda-tangani bersama, yakni Dinas Kesehatan termasuk para Kepala Puskesmas, dan RSUD. Hari ini, kami akan menanda-tangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Infokom, yang akan dilakukan secara simbolis dengan Kadishub dan Infokom," terangnya lagi.

Menurut Toto, seiring dengan mobilitas penduduk dan perkembangan teknologi informasi, diperlukan dokumen kependudukan yang valid, akurat, dan dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran dan keabsahannya. "Hal ini dapat diwujudkan apabila Disdukcapil Kota Tangerang Selatan dengan SKPD, Lembaga, Instansi pengguna data kependudukan di Kota Tangsel dapat bekerja sama dengan baik, terutama dalam sinkronisasi data kependudukan, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengurus data kependudukan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online