Print this page

Dedi Rafidi: Terkait kemitraan, Media Harus Berbadan Hukum

Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi

detaktangsel.com PAMULANG - Persoalan kemitraan antara instansi pemerintah dan perusahaan pers terkait pengadaan barang dan jasa (periklanan) kerap kurang memahami tentang aturan pers yang mewajibkan perusahaan pers harus berbadan hukum.

Pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 9 ayat (2) disebutkan Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum dan Pasal 18 ayat (3) disebutkan Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun, meski telah ada aturan tentang pers, masih saja ada beberapa perusahaan pers yang belum mendaftarkannya untuk menjadi badan hukum.

Menyoal hal itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi mengungkapkan, persoalan kemitraan terkait barang dan jasa (periklanan), pihaknya akan selalu mengikuti aturan yang semestinya. Kamis (26/02).
"Pada intinya harus ada badan hukum dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) nya." ungkapnya.

Dedi juga menegaskan, Pemkot Tangsel dalam melaksanakan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam periklanan serta advertorial mengacu pada aturan undang - undang tersebut. Perusahan yang belum berbadan hukum sesuai ketentuan, belum bisa bermitra dengan Pemkot Tangsel.

Namun kenyataan pihak Humas Pemkot Tangsel belum melaksanakan aturan undang-undang sepenuhnya, dimana ketentuan tersebut menyatakan perusahaan media yang berbadan hukum PT, Koperasi dan yayasan, sedangkan sampai saat ini diduga masih ada kemitraan dengan perusahaan media tidak sesuai aturan, bahkan di media online yang tidak mencantumkan badan hukum pun terjalin kerjasamanya. Seperti apa pertanggungjawaban anggaran saat di audit oleh inspektorat dan BPK? bagaimana dengan laporan pajaknya?

"Sampai saat ini, humas pemkot Tangsel membagi iklan dan advertorial hanya berdasarkan kedekatan dengan wartawan, humas membagikan ke sekelompok wartawan tanpa melihat ketentuan seperti yang disarankan dewan pers." ungkap Ahmad Eko, Wakil Ketua PWI kota Tangsel.

Menurut eko, Pemkot Tangsel melalui Humas semestinya bisa bersikap adil dengan tidak mengkotak - kotakkan wartawan yang bertugas kerja di wilayah Tangsel. Demikian juga dengan pengadaan barang dan jasa, humas juga harus lebih selektif dan memverifikasi perusahan media baik cetak dan media online.

"Jangan ada dikotomi, humas harus lebih selektif masih banyak wartawan yang bekerja dengan perusahan media yang jelas legalitasnya," tegasnya.

Sebelumnya, dalam acara HPN (Hari Pers Nasional) 2015 di Batam, (09/02), Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Wina Armada menerangkan kepada pihak detaktangsel.com, perusahaan pers yang belum berbadan hukum jelas telah melanggar Undang-Undang Pers. Sedangkan bila ada pihak khususnya pemerintah yang bermitra terkait periklanan kepada perusahaan pers yang belum berbadan hukum, artinya pihak tersebut juga terlibat dalam membantu pelanggaran Undang-Undang Pers.

Perlu diketahui yang dimaksud dengan badan usaha berbentuk badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Sedangkan yang dimaksud badan usaha tidak berbadan hukum tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya, seperti Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan komanditer (CV).