DBMTR Provinsi Banten Harus Segera Selesaikan Jalan Muncul - Otista

DBMTR Provinsi Banten Harus Segera Selesaikan Jalan Muncul - Otista

detaktangsel.com PAMULANG – Kondisi beberapa jalan provinsi di wilayah Kota Tangsel sudah menjadi momok bagi pengendara apabila melewati Jalan Simpang Muncul - Pamulang dan Pajajaran - Otista, semakin hari bukanya makin baik tapi semakin rusak, terparah lagi bila siang hari berdebu, sementara kalau turun hujan membuat tambah parah kerusakkannya.

Pelaksanaan pembangunan jalan Muncul – Otista berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 tahun 2012, pembangunan Jalan dengan anggaran Rp 151.5 Miliar tersebut seharusnya sudah dilaksanakan. Sebab, sesuai Perda pembangunan jalan itu dilaksanakan dalam waktu dua tahun, yakni mulai 2015 hingga 2016 akhir.

ketua bidang kepemudaan dan kemahasiswaan Pergerakan Mahasiswa Kosgoro Tangsel Gibe, menuturkan peran walikota Airin kurang aktif dalam hal koordinasi terkait perbaikan infrastruktur jalan provinsi yang ada di Tangsel.

"Seharusnya Pemkot Tangsel mengambil tindakan yang tegas guna menanggulangi terjadinya resiko-resiko yang dialami masyarakat Tangsel dalam hal penggunaan hak disentralisasi menurut perundang-undangan," katanya Selasa (28/4/2015).

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan Mursidi Ilyas mengungkapkan banyak pihak yang memprotes kerusakan jalan itu kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Lantaran tidak mengetahui jalan tersebut merupakan kewenangan Provinsi Banten.

"Oleh karena itu kami dari DPRD Tangsel berharap ke depan untuk membantu kinerja DBMTR Provinsi Banten, maka jalan tersebut dialihkan ke Tangsel baik secara proses pembangunan dan tanggungjawab pemeliharan, karena akan lebih ekonomis," terangnya.

Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan HAM Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FORMAT RAYA) Yayan Bastian menilai Provinsi Banten tidak serius dalam memperbaiki jalan yang rusak di Kota Tangsel. "Kami sudah bosan dan muak dengan janji yang disampaikan pejabat Propinsi Banten, khususnya DBMTR provinsi banten terkait upaya memperbaiki kerusakan jalan di Tangsel, padahal itu kewenangan mereka," pungkasnya.

Selain itu, Yayan menjelaskan perbaikan Jalan Simpang Muncul-Pamulang Pajajaran – Otista pernah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 2012, 2013, dan 2014. "Tiga kali perbaikan itu menggunakan anggaran yang mana? sedangkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2012, jalan itu baru akan diperbaiki pada 2015 sampai 2016 menggunakan anggaran jamak," terangnya.

Jika Pemerintah Provinsi Banten tak mampu menanggani atau memperbaiki kerusakan jalan itu, kata Yayan, berikan suntikan dana ke Pemkot Tangsel agar cepat diperbaiki. "Sehingga keluhan warga bisa ditangani secepatnya, karena jika dibiarkan pemerintah Provinsi Banten telah melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan pelayanan publik," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online