Print this page

Biaya Kematian di Tangsel Mahal

Biaya Kematian di Tangsel Mahal

detaktangsel.com PAMULANG - Masih mahalnya biaya kematian di Tangsel, selayaknya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dengan membuat kebijakan dana santunan kematian untuk masyarakat. 

Salah satu warga Kelurahan Pamulang Barat, Anton berharap Pemkot untuk memberikan dana santunan kematian. Seperti, Pemkot Depok sudah membuat kebijakan santunan tersebut.

"Kota depok saja bisa, saya yakin Pemkot Tangsel mampu memberikan dana satunan kematian," ujarnya, Minggu (20/3).

Menurutnya, biasanya warga mengeluarkan biaya kematian mencapai Rp3 juta. Nilai tersebut untuk biaya sebelum pemakaman hingga pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU). "Kalau bisa Pemkot mensubsidi 50 persennya atau Rp1,5 juta untuk biaya pemakaman," katanya.

Terpisah, Kasi Sarana Prasarana Pemakaman pada Dinas Keberseihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel Zahmudin menyatakan jumlah angka kematian sukar diprediksi. Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi masalah penganggaran. Dalam setahun diperkirakan angka kematian sebsar 10 persen atau 1.4000 jiwa dari jumlah poenduduk Kota Tangsel yang mencapai 1,4 juta jiwa. "Angka tersebut, bisa lebih dan ini sulit diprediksi," terangnya.

Sedangkan, Sambung Zahmudin, pemungutan retribusi pemakaman diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Di perda itu disebutkan penarikan retribusi dibagi empat kategori dan ditarik setiap tiga bulan sekali. Yakni, kategori retribusi di blok A, Rp250 ribu, B Rp200 ribu dan C Rp150 ribu, D Rp100 ribu. "Dalam setahun retribusimencapai ratusan juta rupiah," katanya.

DKPP menarik retribusi di tujuh TPU yang tersebar di tuju kecamatan. Yakni, TPU Pondok Benda, Babakan, Serpong, Jelupang, Jurangmangu Barat, Jurang Mangu Timur dan Jombang. Sedangkan, untuk TPU milik keluarga sebanyak di 10 titik. "Nah, bila dianggarkan APBD untuk santunan kematian, harus jelas dananya diperoleh dari mana," pungkasnya.