Print this page

Bandar Ganja Kakap Tertangkap, Hasinya 1 Ton Disita

Pamulang- Bandar Ganja Kakap berhasil di ringkusya  Polsek Pamulang, 1 Ton di sita, Minggu (8/12)DT Pamulang- Bandar Ganja Kakap berhasil di ringkusya Polsek Pamulang, 1 Ton di sita, Minggu (8/12)DT

ganja pamulang 1PAMULANG- Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pamulang mengamankan ganja kering siap edar dari tiga tangan bandar ganja secara terpisah. Dari hasil penangkapan ketiga bandar, Polsek Pamulang berhasil mengamankan ganja kering siap edar dengan total keseluruhan seberat 1 ton ganja.

Penangkapan bandar ganja kategori kelas kakap se-Jabodetabek jaringan Aceh ini bermula dari seorang bandar ganja Evi Krisnawati Mayer (51) beserta anaknya Jeffry (31) asal Manado warga wisma Tajur, Ciledug, kota Tangerang dengan barang bukti ganja sebanyak Empat Kilogram. Setelah keduanya ditangkap tangan, kemudian Evi mengaku ganja yang dimilikinya hasil distribusi dari bandar besar di wilayah Depok, Jawa Barat.

Bandar kategori kelas kakap se-Jabodetabek bernama AE (50) warga Tajur Halang, Bojong Gede, Depok ini, lanjut Nasir dari hasil pemeriksaan pernah tersandung kasus yang sama dua tahun silam. Barang bukti ganja yang dimilikinya pun mengaku hasil kiriman dari Aceh dan kurirnya bernama Mun.

"Hasil dari tertangkapnya Evi dan Jeffry kemudian kami kembangkan ke bandar besarnya, setelah hasil dari penyelidikan, anggota kami berhasil menggeledah rumah tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 96 bal dengan total berat 1 ton," ucap Kapolsek Pamulang, Kompol M. Nasir, Minggu (8/12).

Menurutnya Dari hasil pemeriksaan pernah tersandung kasus yang sama dua tahun silam. Barang bukti ganja yang dimilikinya pun mengaku hasil kiriman dari Aceh dan kurirnya bernama Mun.

"kita masih melakukan pengembangan lebih dalam lagi," ujarnya.

Salah satu bandar AE, menuturkan menjadi bandar ganja selama dua tahun. Setelah keluar dari penjara, lalu menjadi bandar ganja untuk kemudian dia distribusikan ke seluruh wilayah Jabodetabek.

"Biasanya konsumen mentransfer uang sesuai dengan barang yang diinginkan," katanya.

Kata dia, modus yang dioperasi dengan cara mendistribusikannya pembeli mentransfer uang ke rekeningnya, lalu barang tersebut dikirimkan sesuai dengan pesanan.

"Kirim uang dulu sesuai dengan nominalnya lalu saya kirimkan barang tersebut ditempat yang ditentukan," ujarnya.

Kini ketiga bandar ganja harus mendekam di sel tahanan polsek Pamulang karena terbukti melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.(def)