Dari ke empat pelaku yang di amankan kepolisian diantaranya berinisial MY (45) selaku bandar dan pemilik rumah, KT (42), FR (25) dan EK (23). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp,200 ribu dan kartu remi.
"Cuma iseng aja, eeh keterusan main. Pasangannya juga ngga gede kok, cuma Rp,5 ribu sekali pasang," dalih MY dihadapan petugas, Senin (1/12).
Sementara Kapolsek Metro Pamulang, Komisaris Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan penggerebekan pelaku judi berawal dari laporan masyarakat. Menurutnya, masyarakat gerah lantaran kediaman MY sering dijadikan lokasi perjudian.
"Dari laporan masyarakat. Lalu petugas melakukan pengintaian dengan memakai pakaian preman, petugas akhirnya menggerebek lokasi judi dan menangkap empat orang," Kapolsek menambahkan.
Dari laporan masyarakat, kata Doddy, kediaman MY kerap dijadikan lokasi perjudian. Dari pengakuan tersangka pun, diketahui bahwa aksi perjudian itu sudah berlangsung lama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.