Ancaman Pidana Intai Pengguna Radio Komunikasi, RAPI Lakukan Langkah Ini

Ancaman Pidana Intai Pengguna Radio Komunikasi, RAPI Lakukan Langkah Ini

detaktangsel.com PAMULANG--Radio komunikasi menjadi salah satu alat komunikasi yang banyak di gunakan masyarakat. Namun begitu, masih banyak para pengguna radio komunikasi belum memahami aturan-aturan yang berlaku.

Agar pengguna radio komunikasi memahami aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia atau RAPI, menggelar bimbingan teknis kepada 80 orang anggota RAPI.

Ketua RAPI Provinsi Banten, Budi Setioyono mengatakan, agenda bimbingan teknis sebagai upaya untuk memberikan pemahaman agar anggota RAPI mengerti maksud Peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) RI Nomor 17 tahun 2018 tentang tata cara pemakaian media tranceiver atau rik-rik.

"Iya, agenda tersebut bimbingan organisasi RAPI. Para anggota akan mendapatkan sertifikasi. Masyarakat yang mempunyai dan menggunakan alat komunikasi harus jadi anggota RAPI dulu," kata Budi, Minggu (27/10/2019).

Ia jelaskan, masyarakat akan di pandu untuk mendaftarkan diri melalui Kominfo, dan dalam waktu 30 hari kemudian baru bisa mengudara.

"Setelah di lakukan validasi oleh organisasi, baru akan mendapatkan ijin selama lima tahun. Adapun menyangkut penggunaan radio komunikasi jenis HT wajib memiliki ijin, sesuai UU No 39 tahun 1999. Sanksinya pidana lho," tambahnya.

Sementara itu, Ketua RAPI wilayah Kota Tangsel, Susanto mengatakan, selain pembinaan kepada anggota, pembinaan yang di lakukan juga di proyeksikan untuk calon anggota RAPI.

"Langkah ini kami lakukan agar anggota RAPI wajib bersertifikat. Jadi, selain memaparkan visi-misi RAPI, semua anggota wajib memahami sejarah organisasi. Anggota RAPI harus paham aturan perundang undangan. Karena organisasi ini yang di akui pemerintah. Saat ini kami terus menjaga kemitraan dalam memberikan berbagai informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Susanto pun mengimbau agar masyarakat dalam menggunakan alat komunikasi seperti radio gelombang, harus berhati-hati dengan terlebih dahulu melengkapi peraturan dan tata cara pemakaian.

"Penggunaan pancar ulang, radio komunikasi itu tidak sembarangan, silahkan ke sekretariat kami di Pamulang Barat. Kami siap akomodir masyarakat yang ingin ikut meramaikan dunia radio komunikasi," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online