Print this page

7 eleven Sediakan "Minuman" dan Tempat "Kongkow"

7 eleven di perempatan Gaplek, Pamulang, Tangsel (4/2) 7 eleven di perempatan Gaplek, Pamulang, Tangsel (4/2)

detaktangsel.com- GAPLEK, Keberadaan 7 eleven di perempatan Gaplek, Pamulang, Tangsel, menarik perhatian anak muda maupun kaum setengah baya. Selain tempatnya strategis perempatan jalan, juga enak sebagai tempat nongkrong sambil menegak berbagai jenis minuman hingga minuman mengandung alkohol.

Berdasarkan pemantauan detaktangsel.com, Selasa (4/3), tampak seorang berusia setengah baya sedang asik minum bir. Pemandangan ini tentu menimbulkan kesan buruk. Apalagi salah satu motto Pemerintah Kota Tangsel berbunyi kota Relegius.

Kabarnya 7 eleven makin akrab dengan kehidupan anak-anak muda atau dikenal 'cabe'cabean'. Hal ini erat hubungannya dengan suasana pusat jajan ini. Di samping itu, harga jajanan di warung nirlaba ini pas isi kantong.

Tidak heran bila secara tidak langsung 7 eleven menjadi 'pangkalan' anak muda nongkrong untuk melampiaskan keinginannya menegak minuman jenis berakhohol. Apalagi menjelang tengah malam, tempat tersebut selalu dipenuhi oleh pengunjung dari berbagai kalangan. Karena mereka mudah menemukan berbagai macam merk minuman beralkohol di tempat ini.

"Banyak orang terang-terangan menegak minuman beralkohol di muka publik bila berada di sini," ujar seorang pengunjung yang tidak mau disebut namanya.

Ia tidak bisa menjelaskan, apakah punya izin 7 eleven memperjualbelikan minuman beralkohol dan boleh minum ditempat.

"Waduh, saya sih kurang tahu Mas. Yang pasti, selama ini enggak apa - apa kok" ujarnya.

Sementara itu menurut regulasi yang dicantumkan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan serta tempat umum yang diperbolehkan. 

Sampai saat ini disayangkan  Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Miras, sehingga tidak jelas regulasi tentang minuman beralkohol dan pengawasannya.(Boma)