PKL Pamulang Ditertibkan Satpol PP Tangsel

PKL Pamulang Ditertibkan Satpol PP Tangsel

detaktangsel.com PAMULANG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditertibkan oleh sejumlah aparat Satpol PP Kota Tangsel, Jumat, (19/2).

Kepala Satpol PP Kota Tangsel mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberi peringatan kepada PKL untuk membongkar bangunan dan dagangannya. Sebab, hal itu telah bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.

"Penertiban ini sesuai amanat Perda nomr 9 tahun 2012. Bahwa setiap badan maupun perorangan dilarang membuat bangunan di ruang milik jalan (Rumija), diatas trotoar, diatas selokan, diatas ruang terbuka hijau," ungkap Azhar Syam'un.

Dalam penertiban itu, guna mencegah gesekan antara aparat dengan padagang, Satpol PP juga dibantu dengan satuan kepolisian Polsek Pamulang dan aparatur Kecamatan Pamulang.

"Operasi ini juga dibantu oleh Polsek setempat dan kebetulan pihak Kecamatan Pamulang juga mempunyai program ini. Jadi bersama-sama untuk menertibkan," ujar Azhar.

Masih kata Azhar, dalam sepekan ini penertiban akan terus dilakukan terutama untuk PKL yang masih berada di ruang milik jalan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online