Meskipun Langgar Perda, Pegawai Santai Merokok di Kantor

Meski jelas terpampang Banner Perda rokok, tapi masih saja dengan santai pegawai dilingkungan SKPD di Tangsel merokok di kantor. Meski jelas terpampang Banner Perda rokok, tapi masih saja dengan santai pegawai dilingkungan SKPD di Tangsel merokok di kantor.

detaktangsel.com PAMULANG - Meski sudah dilarang merokok di lingkungan gedung Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui surat edaran Walikota Nomor 800/2225/BKPP tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Namun kenyataanya masih banyak pegawai di Pemkot Tangsel melanggar, dengan terang-terangan merokok di dalam ruangan kantor. Seperti yang terlihat di kantor Inspetorat dan BKPP Tangsel di jalan Prapatan Kantor, Setu, Tangsel. Terlihat masih ada pegawai yang santai merokok didalam ruangan. Bahkan mereka seperti tidak mengetahui adanya larangan merokok yang diedarkan walikota.

Saat wartawan mengampiri dua pegawai yang sedang merokok di dalam ruangan BKPP keduanya langsung meninggalkan tempat mereka duduk, tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Begitu juga saat wartawan mencoba meminta komentar dari kepala dinas BKPP diruangan kerjanya, namun sia-sia saja enggan menemui wartawan.

Sementara salahsatu tamu di kantor BKPP Syarif (31) saat di tanya wartawan mengatakan dirinya sering keluar masuk kantor BKPP namun setiap hari melihat pegawai merokok didalam kantor."Sering mas, padahal terang-terang ada larangan merokok dipasang jelas di depan pintu, tapi tetap saja pegawai terlihat masih merokok," jelasnya.

Pegawai nakal ini seolah tidak mengindahkan surat edaran walikota Tangsel yang dengan serius menggalakkan larangan merokok didalam kantor. padahal Airin sebelumnya sudah mengimbau seluruh dinas untuk mencetak aturan larangan merokok untuk mendisiplinkan para pegawai.

Seperti yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Lokasi-lokasi yang menjadi area larangan merokok adalah ruang kerja, kamar mandi, ruang rapat, lobby gedung , pintu keluar dan masuk gedung, maupun ruang utilitas gedung.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online