Print this page

Wali Kota Tangsel: Stop Pembangunan SPBG Serua

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Perwakilan Pertamina, Perwakilan Dirjen Migas dan Kontraktor saat Beraudensi dengan Tokoh Masyarakat Serua Terkait Pembangunan SPBG Serua Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Perwakilan Pertamina, Perwakilan Dirjen Migas dan Kontraktor saat Beraudensi dengan Tokoh Masyarakat Serua Terkait Pembangunan SPBG Serua

detaktangsel.com PAMULANG – Sikap tegas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Serua Kecamatan Ciputat, ditunjukkan Wali Kota Tangsel Hj Airin Rachmi Diany dalam pertemuan segi lima, antara ; Warga Serua, Kontraktor Pelaksana pembangunan SPBG (PT Torindo Utama Sakti/TUS), Pihak Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina Gas (Pertagas), dan Pemerintah Kota Tangsel, di aula Pemkot Tangsel Pamulang, Rabu (25/3/20150.

Sesaat sebelum pertemuan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Hj Airin Rachmi Diany menegaskan, pembangunan SPBG Serua yang terus-menerus ditolak oleh warga di sekitar lokasi SPBG bukan miliknya. Bahkan, Airin juga memastikan dan mematahkan opini yang berkembang bahwa senyatanya tidak ada kepentingan pribadi didalamnya.

"SPBG Serua merupakan milik Pemerintah Pusat, anggarannya pun dari APBN dan Pertamina sebagai pelaksananya. Jadi, tidak benar bila ada anggapan SPBG itu milik saya, atau saya ada kepentingan didalamnya," terang Airin.

IMG 9330

Dalam kesempatan pertemuan segi lima tersebut, Wali Kota Tangsel pada awalnya bertindak sebagai moderator untuk memediasi pihak masyarakat (warga Serua) yang dipimpin Ketua LSM Perkota Nusantara, yang juga waraga Serua Andi Nawawi, untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada pihak Ditjend Migas, Pertagas, dan perwakilan PT TUS.

Dan, mengingat dalam pertemuan tersebut mencoba membangun komunikasi dua arah, maka Wali Kota Tangsel pun memberikan waktu kepada pihak Pertagas dan pihak Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menyampaikan paparannya tentang SPBG sebagai program nasional.

Paparan kedua pihak tersebut kurang lebih sama dengan yang disampaikan kepada masyarakat tahun 2013 di kantor Kelurahan Serua. Namum, kali ini pihak Pertagas mengakui kesalahannya, bahwa untuk mengejar target penyelesaian pekerjaan dalam satu tahun anggaran, pihaknya belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Akhir dari pertemuan tersebut, Wali Kota Tangsel Hj Airin Rachmi Diany memerintahkan kepada kontraktor pelaksana untuk menghentikan segala kegiatan dalam pembangunan SPBG Serua.

"Secara pribadi saya menyakini bahwa konversi pemanfaatan minyak ke gas itu memang hal yang harus dilakukan. Mungkin saat ini kita tidak merasakan manfaatnya, tetapi anak-cucu kita yang akan merasakan manfaatnya. Namun setelah kita mendengar masukan, persoalan, anggaran dan yang lainnya, maka ini menjadi catatan. Apa pun yang dijalankan, maka keterlibatan masyarakat dan menegakkan aturan harus dijalankan," papar Airin.