Pagar Pembangunan Pergudangan Ambruk, Satu Rumah Warga Rusak Parah

Pamulang- Pagar setinggi 6 meter roboh menimpa dua rumah warga hingga rusak berat,Senin (18/11)DT Pamulang- Pagar setinggi 6 meter roboh menimpa dua rumah warga hingga rusak berat,Senin (18/11)DT

IMG 1419PAMULANG - Proyek pembangunan kantor dan pergudangan obat diatas lahan sekitar 8.000 meter persegi (8.000 m2) di Jalan Raya Gaplek-Cinangka, yang berbatasan langsung dengan kawasan perumahan Vila Inti Persada (VIP) Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang menuai masalah.

Pembangunan tersebut, tidak hanya membahayakan warga sekitar karena adanya pagar setinggi hampir enam meter (6 m) yang berdiri tegak lurus di belakang rumah warga, juga pembangunan pondasi pagar yang menyebabkan penyempitan saluran air (drainase) di sekitar perumahan tersebut.

Kekhawatiran warga VIP atas pembangunan kantor dan pergudangan tersebut, akhirnya benar-benar terbukti. Pagar keliling yang menjulang tinggi dengan konstruksi tidak memadai itu ambruk dan menimpa rumah warga. Disamping itu, material bangunan pagar bagian belakang yang ambruk juga memenuhi saluran air sepanjang hampir 30 meter. Akibatnya, saluran air tersumbat total dan perumahan VIP kebagian banjir bandang, khususnya di Blok A1 hingga Blok A6.

Atas kejadian tersebut, pimpinan proyek, Nur Sasongko, pada Sabtu (16/11) dihadapan pengurus RT 01/19, Abdullah B Mujahidin dan puluhan warga menyampaikan enam (6) butir  pernyataan/perjanjian diatas selembar surat bermaterai Rp 6.000,-, bahwa pihak pelaksana proyek siap melakukan pengerjaan normalisasi saluran air yang dipenuhi material (puing) pagar yang roboh; Melaksanakan pemugaran/menurunkan tinggi pagar yang membatasi kawasan proyek, saluran air dan kawasan perumahan VIP;

Melakukan penggantian atas kerusakan rumah milik Sudarmaji, yang terkena reruntuhan material pagar proyek;
Melaksanakan perbaikan jalan warga VIP di Blok A1, A4, A5, dan A6 yang rusak akibat musibah tersebut; Semua tenaga kerja pembangunan proyek dialihkan untuk melakukan normalisasi saluran air; serta melakukan ganti rugi perbaikan meteriil dan perbaikan kendaraan (otomotif) yang rusak karena terendam Air.

Sementara itu, pengawas lapangan, saat diminta keteranganya di lokasi proyek menyampaikan tidak tahu persoalan tehnis dan hal-hal lainnya,termasuk perijinan pembangunan yang sudah dimiliki PT. Tekad Karya Bersama, yang beralamat di Jalan Raya Aria Putra Ciputat.   
Saat ini, pihak pelaksana proyek menyerahkan satu (1) unit mobil Gran Max station warna putih dengan nomor polisi B 1699 WFZ sebagai jaminan, dan dititipkan di salah satu rumah warga VIP.
(zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online