Dengan membawa puluhan spanduk dan poster berisi berbagai tulisan penolakan pengurugan Situ yang dilakukan PT. RBJ, warga pun bergerak menuju Situ Ciledug yang berada tak jauh dari pemukiman mereka. Diatas Situ yang telah rata dengan urugan tanah merah, warga pun mulai berorasi dan memasang beberapa spanduk agar pengembang menghentikan pengurugan Situ yang merupakan tindakan ilegal.
"Kami menuntut pengembang agar menghentikan pengurugan Situ dan mengembalikan fungsi Situ sebagai lahan resapan air," kata Bambang Raharjo, kepada wartawan detaktangsel.com, Sabtu (21/2).
Kata dia, pengurugan Situ oleh pengembang sudah sangat meresahkan warga. Sebab, dikawatirkan akan menimbulkan dampak dikemudian hari.
"Mungkin satu dua tahun tidak terasa dampaknya, tetapi untuk jangka waktu lama akan terasa akibat yang ditimbulkan dengan adanya pengurugan Situ ini," ujar Bambang.
Ketua RT 02/016 perumahan Villa Pamulang, Dedi Supardi menambahkan, aksi yang dilakukan warga terkait pengurugan Situ oleh PT. RBJ tersebut, disebabkan PT. RBJ telah melanggar hukum. Namun ironisnya, kata Dedi, PT. RBJ justru menurunkan alat-alat berat berupa Beko dan Buldozer ke lokasi untuk kembali. melakukan pengurugan Situ.
"Malam Sabtu lalu, depelover kembali menurunkan Buldozer dan Beko untuk mengurug Situ. Padahal Desember 2014 lalu depelover sudah ditegur oleh Kementerian PU karena mengurug Situ tidak ada ijinnya," ungkap Dedi seraya menunjukkan surat yang dikeluarkan oleh Kemenetrian PU kepada PT. RBJ.
Kawatir depelover kembali akan melakukan pengurugan, Dedi bersama pengurus RW 016 perumahan Villa Pamulang kemudian mendatangi walikota Airin Rachmi Diany pada hari Rabu kemarin.
"Kita sudah laporkan pengurukan ini ke Walikota Airin hari Rabu kemarin, dan meminta Walikota menindak tegas developer dan Walikota sudah tahu juga," ucap Dedi.
Informasi yang didapat, luas Situ Ciledug yang diurug oleh depelover hampir mencapai 1000 meter persegi dan dimiliki oleh Jhony Wantah yang belakangan diketahui sudah almarhum. Namun, kini lahan seluas 1000 meter persegi tersebut diteruskan kepada anaknya. Sementara, akte tersebut saat ini belum ada perubahan dan masih dimiliki Jhony Wantah.