Terkait Pengurukan Situ Ciledug, Airin: Pengembang Langgar Perda Penanggulangan Bencana

Terkait Pengurukan Situ Ciledug, Airin: Pengembang Langgar Perda Penanggulangan Bencana

detaktangsel.comPAMULANG - Kisruh pengurukan Situ Ciledug oleh oknum pengembang PT Villa Pamulang, di Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengambil sikap tegas. Pasalnya, pengembang telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana.

"Sudah tidak boleh ada galian, pengembang benar-benar sudah melanggar aturan yang ada," kata Airin kepada para wartawan usai mengikuti Paripurna Istimewa Hut Kota Tangsel ke 6, Rabu (26/11) di Gedung DPRD Kota setempat.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Dinas Bina Marga dan SDA Tangsel, Satpol PP, seluruh kecamatan, ternyata diambil kesimpulan pengerjaan tersebut ilegal.

Menurut Airin, pengembang tersebut tidak mengantongi izin galian, dan terpenting ada Perda yang dilanggar.

"Pengembang telah melanggar Perda Tentang Penanggulangan Bencana," ujar Airin.

Meskipun pengakuan pihak pengembang memiliki sertifikat kepemilikan Situ ataupun surat-surat lainnya, Airin memastikan pemerintahannya tetap tidak akan mengeluarkan ijin pengurukan tersebut.

Sebab kedepan diprediksi, akibat pengurukan Situ Ciledug itu bakal menimbulkan bencana banjir. Sehingga, akan menambah titik banjir di Kota Tangsel.

"Jadi pengerjaan tersebut benar-benar dihentikan," tegas wanita berkerudung itu.

Sementara, untuk pengamanan Situ Ciledug dan juga berbagai Situ lainnya yang ada di Kota Tangsel, Airin memandatkan kepada Satpol PP setempat. Menurut wanita nomor satu di kota pemekaran Kabupaten Tangerang ini menegaskan, Satpol PP bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas pengurukan, apalagi penyempitan lahan Situ di Tangsel.

"Kemudian, BBWSS bakal melihat peta awal berdirinya Situ. BBWSS pun berkeyakinan lokasi pengerukan itu masih pada lahan Situ, tapi nanti mereka akan membuktikannya lewat peta dan data yang sudah dipegang," tutur Airin.

Sementara itu sebelumnya, pecinta lingkungan Gugusan Alam Nalar Ekosistem Tangsel (Ganespa) geruduk kantor Walikota Tangsel di Kecamatan Pamulang. Mereka memprotes keras kegiatan pengurukan Situ Ciledug.

Ganespa, diungkapkan salah seorang anggotanya Nurholis Hafidz sebelumnya sudah melayangkan surat ke Pemkot Tangsel melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Satpol PP. Namun, surat yang dilayangkan belum ada respon.

"Ya buktinya masih saja ada aktivitas pengurugan di lokasi," kata pria yang akrab disapa Vidon itu. Lebih lanjut dia mengaku, pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap situ di Kota Tangsel masih lemah.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online