Kasus Pengurugan Situ Ciledug Oleh PT. Villa Pamulang, Pemkot Tangsel Tempuh Jalur Hukum

Fhoto by net Fhoto by net

detaktangsel.com PAMULANG - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWCS) Direktorat Jendral Sumber Daya Air kementrian Pekerjaan Umum (Kemen Pu) akhirnya turun gunung memantau proyek pengurugan terhadap Situ Ciledug yang berada di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh pengembang PT. Villa Pamulang.

Pasalnya, pengurugan terhadap Situ Ciledug dinilai telah melabrak Peraturan Pemerintah nomer 35 Tahun 1991 tentang Sungai. Akibatnya, apa yng dilakukan oleh PT. Villa Pamulang mendapat sorotan pedas dari semua pihak.

Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangsel Ade Suprizal mengatakan, rencana pembangunan yang dilakukan PT. Villa Pamulang di Situ Ciledug sangat salah besar.

"Dalam aturan sudah jelas disebutkan bahwa jarak antara danau atau sungai dengan pemanpaatan kawasan seharusnya 50 meter. Sedangkan ini tidak. Mengenai masalah ini, BBWSS juga sudah turun tangan," ucap pria yang biasa disapa Ade ini di Serpong, akhir pekan kemarin.

Ade menjelaskan, aktivitas pengurugan yang dilakukan oleh PT. Villa Pamulang di Situ Ciledug saat ini sudah dihentikan. Pihak Pemkot Tangsel juga diakuinya telah mengambil jalur hukum terkait permasalahan tersebut.

"Kalau soal sertifikat tanah, kan sudah jelas ada aturannya. Itu tidak bisa," ungkap Ade saat disinggung sertifikat tanah lahan yang dimiliki PT. Villa Pamulang.

Ade mengakui jika banyak warga yang mengklaim memiliki sertifikat lahan di daerah konservasi Situ maupun sungai atau Kali. Hal ini menurut Ade, merupakan salah satu dosa masa lalu yang dilakukan pemerintah sebelumnya.

"Kalau masalah sertifikat lahan, banyak yang ngaku-ngaku punya sertifikat," beber Ade.

Terpisah, Pemkot Tangsel melalui Asisten Daerah (Asda) II, Dedi Budiawan mengatakan bahwa kasus pengurugan Situ Ciledug oleh PT. Villa Pamulang akhirnya harus ditempuh memlaui jalur hukum. Hal itu merupakan perintah langsung oleh Walikota Tangsel.

"PT. Villa Pamulang belum mengantongi izin. Kami, pemerintah tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan, karena cluster itu akan dibangun di lahan konservasi situ," paparnya.

Terkait klaim sertifikat yang dimiliki PT. Villa Pamulang, Dedi menilai bisa jadi ada kesalahan saat penerbitan atau pemutihan. Pihaknya dalam waktu dekat bakal mengusut masalah tersebut.
Proses pembangunanpun langsung distop.

"Langkah ke depan, kami akan melakukan normalisasi lahan Situ dan dikembalikan ke kondisi seperti semula," tandasnya.

Diketahui, Situ Ciledug di Pamulang diurug pengembang perumahan PT. Villa Pamulang untuk dibangun cluster. Pengembang perumahan tersebut mengklaim sudah mengantongi sertifikat atas lahan situ yang diurug.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online