Menurut Desman Ariando, Ketua APKLI Kota Tangsel, Permasalahan PKL bukan hanya permasalahan di tingkat kota tetapi permasalahan di tingkat provinsi maupun nasional. Adanya ketimpangan ekonomi di beberapa kabupaten /desa mendorong penduduknya mencari peruntungan ke daerah lain.
Semakin banyak PKL yang mengembara ke daerah lain, maka dapat dikatakan daerah asal PKL tersebut tidak memiliki potensi kehidupan ekonomi bagi keluarganya , dengan kata lain pemerintah daerah tersebut belum dapat menjamin kehidupan ekonomi masyarakatnya.
" Ini sebetulnya dapat digunakan sebagai indikator bagi pemerintah baik tingkat provinsi maupun nasional untuk mengetahui kondisi kabupaten /desa mana yang tingkat kehidupan masyarakatnya jauh dari sejahtera, sehingga dapat diketahui jenis bantuan yang tepat agar kondisi daerah tersebut tidak terlalu jauh dengan daerah lain." Jelasnya.
Permendagri No 41 tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL pasal 41 menjelaskan tentang kerjasama lintas daerah dalam hal penataan dan pemberdayaan PKL. Pasal (1) Menteri dapat memfasilitasi kerjasama PKL antar provinsi. Pasal (2). Gubernur memfasilitasi kerjasama pemberdayaan PKL antar kabupaten/kota di wilayahnya.