Tak Berizin Warga Vila Pamulang Segel Gereja Batak Karo

Aksi Warga Villa Pamulang saat mensegel Gereja Batak karo, Minggu (21/9) Aksi Warga Villa Pamulang saat mensegel Gereja Batak karo, Minggu (21/9)

detaktangsel.comPAMULANG - Puluhan warga perumahan vila pamulang blok V Rt 04/16, Jalan ismaya Raya Pamulang Kecamatan Pondok Benda, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memprotes keberadaan Gereja Kristen batak karo di wilayahnya.

Aksi penolakan keberadaan gereja karo batak di sekitar pemukiman mereka karena tidak sesuai prosedur dan tidak berijin dari Pemkot Tangsel. Dalam aksinya, warga pun memasangkan poster penolakan keberadaan gereja batak karo di wilayahnya.

Suharno warga setempat secara tegas meminta pihak Pemko Tangsel untuk segera menghentikan aktifitas ibadah sekaligus menutup Gereja Batak karo yang memanfaatkan rumah dialih fungsikan menjadi rumah ibadah, dimana lokasinya berada di lingkungan yang berpenduduk hampir 80 kepala keluarga.

"Selain lokasinya yang berada di pemukiman umat Islam, kami yakin keberadaan Gereja batak karo telah menyalahi Peraturan Bersama Menteri Agama. Apalagi tidak mempunyai izin dari pemkot Tangsel,"katanya, kemarin.

Suharno menambahkan, bahwa warga meminta agar Pemko Tangsel bertindak tegas dalam menyahuti aspirasi warga. Sebab, Gereja yang berdiri dari tahun 2002 tersebut beroperasi tanpa izin itu berpotensi menimbulkan konflik bernuansa SARA yang tentunya dapat merusak kondusifitas masyarakat.

"Kami minta Pemkot Tangsel tegas terhadap permasalahan keberadaan gereja di wilayah kami,"ujarnya.

Sementara itu, H. Dirmansyah Ameh Ketua Rt 04/016 vila Pamulang kecamatan Pondok Benda mengatakan, pihaknya memprotes keberadaan gereja dengan sejumlah alasan.

Selain tidak mendapatkan persetujuan warga, gereja yang sudah beraktifitas dari 2001 itu juga tidak memiliki izin lengkap, dan kami anggap melanggar ketentuan bangunan.

"Ini sudah tidak berizin, juga sudah melakukan alih fungsi bangunan. Kami tidak berkenan,"imbuhnya

Diterangkan juga, pada Februari lalu, keberatan Gereja Batak karo, secara lisan keberatan warga sudah disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Hasil pertemuan dengan kemenag Kota Tangsel, kata Dirmansyah, bahwa keberadaan gereja tersebut telah menyalahi Peraturan Bersama Menteri Agama.

"Hasil pertemuan warga dengan Kemenag bahwa gereja tersebut menyalahi Peraturan bersama Menteri agama,"ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, lanjut Dirmansyah, warga pun melayangkan surat ke Pemkot Tangsel tentang keberadaan gereja tersebut. Namun, pengaduan itu tidak ditanggapi secara serius, sehingga aktifitas Gereja tersebut terus berlanjut hingga kini.

"Kondisi itu terkesan melecehkan warga sekitar. Makanya kita lakukan penolakan keberadaan gereja tersebut" tegasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online