PKL Sumber Masalah ?

PKL Sumber Masalah ?

detaktangsel.com- PAMULANG, Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dimana pun berada, seringkali menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan setempat.

Banyaknya kepentingan dalam dinamika pedagang ekonomi mikro juga seringkali menambah potret yang nampak berbeda dengan konsep rencana tata ruang wilayah.

Keberadaa PKL di Kota Tangsel dengan jumlah sekitar 80ribuan menurut Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Desman Ariando, S.Pdi bukanlah persoalan atau masalah dalam proses pembangunan, juga bukan sampah masyarakat.

"PKL adalah bagian utama turbin perekonomian terhilir dalam masyarakat perkotaan yg seakan di anak tirikan namun dibutuhkan.," terang alumni Sastra Inggris Universitas Nommensen Medan, Sumatera Utara.

Dijelaskan Desman PKL memiliki karakter dan jati diri yang kokoh, sangat mandiri dan tahan banting. PKL tak pernah mengeluh apalagi minta katabelece dalam berdagang, serta memenuhi kebutuhan keluarganya. Harkat Martabat Hidup Bagi PKL adalah segala-galanya.

PKL hanya minta diperbolehkan berdagang mengail rezeki halal. Hak Berdagang PKL bagian dari hak konstitusional mereka sebagai warga bangsa yang dilindungi Pancasila dan UUD 1945.

Oleh karena itu, meskipun Permendagri no 41/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL, Perpres no 125 Thn 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta disahkannya Perda Tata Kelola PKL Tangsel, namun masih membutuhkan kepastian hukum usaha PKL yang diatur dalam Ketetapan Walikota (Kepwal) dan Peraturan Walikota (Perwal) tersendiri yang mengatur Tata Ruang,Tata waktu dan Tata Wilayah Usaha PKL di Tangerang Selatan.

Dari lapak usaha PKL tak kurang 150 ribu-200ribu tenaga kerja terserap di kota Tangsel, sumbangkan puluhan milyar dari transaksi riil setiap harinya. Bukan hanya itu, PKL langsung bersentuhan dengan rakyat dan memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Peran sentral dan strategis PKL dalam perekonomian perkotaan harus dikelola demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Disamping kepastian hukum usaha, PKL juga membutuhkan akses permodalan seluas-luasnya, pembinaan dan peningkatan performa usaha, serta akses perlindungan.

Oleh karena itu APKLI terus mendorong PKL berani naik kelas. Dari emperan, masuk kios bahkan pada saatnya menjadi pelaku usaha menengah mandiri. Usaha PKL harus ditopang dalam keberadaannya dalam sistem perekonomian lokal, regional, maupun nasional untuk hadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online