BTS ILEGAL DIBANGUN DI PAMULANG

BTS ILEGAL DIBANGUN DI PAMULANG

detaktangsel.com - PAMULANG, Kebiasaan buruk oknum pengusaha dan kontraktor pelaksana proyek seringkali mencoreng Pemerintahan setempat.

Kejadian berbagai pembangunan fisik, seperti ; Komplek perumahan, rumah toko (Ruko), renovasi dan alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha, tempat ibadah, Komplek perkantoran, menara relay/tower/BTS, dan lain-lain, seringkali pihak pemilik dan atau pelaksana proyek mengabaikan etika normatif dan legal formal, khususnya yang berkaitan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kali ini, giliran PT Daya Mitra Telekomunikasi melalui Mitracel Konstructions menafikkan aturan hukum tentang pendirian/pembangunan tower (BTS) setinggi 42 meter.

Dalam dokumen proyek tersebut tertuang rencana pembangunan BTS,kawasan pemukiman padat penduduk di RT.03/08 Kelurahan Pamulang Barat, tersurat penjelasan detail rencana tersebut, antara lain ; Pembangunan BTS, dengan kode GF SST 42M NEW LIGHT PAMULANG I BANTEN, Project ID : - (kosong), Site ID : CPT 122 diduga kuat tidak memiliki IMB.

Sekretaris Kelurahan Pamulang Barat Mulyadi didampingi salahsatu staf kelurahan Jamal, saat diminta keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya belum/tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal pembangunan BTS di RT 03/08 Pambar.
"Yang saya ingat, baru ada omongan akan adanya rencana pembangunan BTS," jelas Mulyadi.

Sejalan dengan pihak Kelurahan Pambar, Sekretaris Camat Kecamatan Pamulang Dedi M Rawi didampingi Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban (Kasie Tramtib) Maratua Siregar menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi berdirinya BTS tersebut.
"Sampai saat ini kami tidak pernah mengeluarkan rekom atas pembangunan BTS itu," jelas Dedi M Rawi di ruang kerja Kasie Tramtib Kec Pamulang, Selasa (17/6).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkomifo) Taryono ketika dimintai keterangannya seusai mengikuti rapat dengan Sekretaris Daerah mengatakan bahwa pembangunan apapun tidak boleh dilakukan sebelum adanya IMB.

Taryono mengaku tidak hapal semua Perusahaan-perusahaan yang mengajukan IMB untuk BTS. "Prinsifnya, tanpa IMB atau sebelum IMB dikeluarkan oleh Dinas terkait, maka pembangunan apapun tidak boleh dilaksanakan," tegas mantan Kepala Bidang Kominfo tersebut.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online