Print this page

Rawan Akan Sengketa Lahan

Rawan Akan Sengketa Lahan

detaktangsel.com- PAMULANG, Kasus sengketa lahan di Kota Tangsel masih terus terjadi. Bahkan, Pemkot Tangsel diwajibkan membayar ganti rugi lahan sengketa lahan di satu sekolah dan tiga Sekolah Dasar lainnya masih dalam proses persidangan.

 

Pemkot harus mengganti rugi lahan yang digunakan SDN Pondok Jaya 2 di Kecamatan Pondok Aren, sebesar Rp 4 miliar. Sementara, tiga lainnya yakni, SDN Sawah Baru 1 dan 2 di Kecamatan Ciputat masih dalam mediasi keluarga ahli waris. Sedangkan, SDN Ciledug Barat Kecamatan Pamulang masih proses persidangan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kuswanda mengatakan, Pemkot Tangsel dinyatakan kalah atas kepemilikan lahan gedung sekolah dalam dua persidangan berbeda. Pemkot Tangsel sendiri diwajibkan memberikan ganti rugi atas lahan sekira seribu meter persegi yang diklaim oleh ahli waris di SDN Pondok Jaya 2.

"Masalah tersebut ada dalam proses pengadilan dan pembicaraan dengan ahli waris," ungkapnya, Senin (17/3).

Meski ada permasalahan sengketa sekolah, menurutnya, hingga tidak menggangu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

"Pemkot sedang menyelesaikan masalah sengketa," ujarnya.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan, pihaknya sudah dinyatakan kalah dalam dua persidangan atas kepemilikan lahan sekolah yang diklaim ahli waris.

"Kita memang kalah. Terpenting kalahnya di pengadilan. Jadi ada dasar hukum untuk memberikan ganti rugi," katanya.

Atas kekalahan dalam persidangan tersebut, ia menegaskan, Pemkot Tangsel terpaksa menggunakan APBD untuk memberikan ganti rugi.

Untuk dua sekolah tersebut, APBD yang sudah digelontorkan untuk biaya ganti rugi mencapai Rp4 miliar.

"APBD menyediakan pos untuk biaya ganti rugi. Pos APBD dibidang modal," terangnya.

Ia mengaku aset Pemkot Tangsel yang diterima dari Pemkab Tangerang saat pemekaran banyak yang bermasalah. Bahkan, ahli waris menyegel gedung sekolah sehingga menganggu KBM di sekolah tersebut.

"Tidak seperti itu. Terpenting bagi kami, apabila ada warga yang berkeberatan jangan langsung disegel yang akhirnya mengganggu aktivitas belajar mengajar. Lebih baik diselesaikan di pengadilan dan kami punya dasar yang kuat untuk memberikan ganti rugi," ucapnya.

Anggota DPRD Kota Tangsel Heri Soemantri mengatakan, kekalahan Pemkot Tangsel dalam persidangan sengketa kepemilikan lahan gedung sekolah akibat lemahnya verifikasi aset saat penyerahan dari Pemkab Tangerang. Padahal DPRD sebelumnya menyarankan untuk mediasi.

"Sudah kami anjurkan untuk mediasi. Sehingga anggaran yang harusdikeluarkan tidak besar. Tapi selalu diarahkan ke pengadilan," katanya. (def)